Berita

Pertahanan

Peneliti: Ideologi Terorisme Bisa Hidup Walau Dipenjara

SABTU, 03 JUNI 2017 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme di Indonesia mesti menemukan lebih dulu center of gravity aksi-aksi teror yang terjadi.

Demikian pandangan peneliti kajian stratejik intelijen UI, Ridlwan Habib, dalam diskusi "Membedah Revisi UU Anti Terorisme", di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).

Ia mengatakan, jumlah penangkapan terhadap para terduga teroris terus meningkat tiap tahun, tetapi aksi teror terus terjadi di Indonesia. Pada tahun 2015, Polri merilis penangkapan sekitar 82 tersangka teroris. Pada 2016 meningkat jadi 120 orang. Anehnya, serangan teroris masih terjadi pada 2017.


"Pada saat serangan besar bom Thamrin 2016, presiden gelar rapat terbatas. Salah satu hasilnya, center of gravity terorisme di Indonesia adalah ideologi. Ideologi itu masih hidup, bahkan bisa hidup dari dalam penjara," katanya.

Dan tidak sedikit pula mantan terpidana terorisme yang mengulang perbuatannya. Salah satu contoh adalah mantan napi terorisme yang terlibat dalam aksi "Bom Thamrin" tahun 2016.

"Lalu dikabarkan pelaku bom Kampung Melayu (24 Mei 2017) menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan," ungkapnya.

Untuk meredam perkembangan ideologi yang mengajarkan terorisme, menurut dia, revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus lebih berat pada tindak pencegahan.

"Karena penangkapan-penangkapan itu bukan solusi. Justru penangkapan itu, apalagi secara represif, bisa memicu balas dendam," jelasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya