Berita

Pertahanan

Peneliti: Ideologi Terorisme Bisa Hidup Walau Dipenjara

SABTU, 03 JUNI 2017 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme di Indonesia mesti menemukan lebih dulu center of gravity aksi-aksi teror yang terjadi.

Demikian pandangan peneliti kajian stratejik intelijen UI, Ridlwan Habib, dalam diskusi "Membedah Revisi UU Anti Terorisme", di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).

Ia mengatakan, jumlah penangkapan terhadap para terduga teroris terus meningkat tiap tahun, tetapi aksi teror terus terjadi di Indonesia. Pada tahun 2015, Polri merilis penangkapan sekitar 82 tersangka teroris. Pada 2016 meningkat jadi 120 orang. Anehnya, serangan teroris masih terjadi pada 2017.


"Pada saat serangan besar bom Thamrin 2016, presiden gelar rapat terbatas. Salah satu hasilnya, center of gravity terorisme di Indonesia adalah ideologi. Ideologi itu masih hidup, bahkan bisa hidup dari dalam penjara," katanya.

Dan tidak sedikit pula mantan terpidana terorisme yang mengulang perbuatannya. Salah satu contoh adalah mantan napi terorisme yang terlibat dalam aksi "Bom Thamrin" tahun 2016.

"Lalu dikabarkan pelaku bom Kampung Melayu (24 Mei 2017) menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan," ungkapnya.

Untuk meredam perkembangan ideologi yang mengajarkan terorisme, menurut dia, revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus lebih berat pada tindak pencegahan.

"Karena penangkapan-penangkapan itu bukan solusi. Justru penangkapan itu, apalagi secara represif, bisa memicu balas dendam," jelasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya