Berita

Pertahanan

Peneliti: Ideologi Terorisme Bisa Hidup Walau Dipenjara

SABTU, 03 JUNI 2017 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme di Indonesia mesti menemukan lebih dulu center of gravity aksi-aksi teror yang terjadi.

Demikian pandangan peneliti kajian stratejik intelijen UI, Ridlwan Habib, dalam diskusi "Membedah Revisi UU Anti Terorisme", di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).

Ia mengatakan, jumlah penangkapan terhadap para terduga teroris terus meningkat tiap tahun, tetapi aksi teror terus terjadi di Indonesia. Pada tahun 2015, Polri merilis penangkapan sekitar 82 tersangka teroris. Pada 2016 meningkat jadi 120 orang. Anehnya, serangan teroris masih terjadi pada 2017.


"Pada saat serangan besar bom Thamrin 2016, presiden gelar rapat terbatas. Salah satu hasilnya, center of gravity terorisme di Indonesia adalah ideologi. Ideologi itu masih hidup, bahkan bisa hidup dari dalam penjara," katanya.

Dan tidak sedikit pula mantan terpidana terorisme yang mengulang perbuatannya. Salah satu contoh adalah mantan napi terorisme yang terlibat dalam aksi "Bom Thamrin" tahun 2016.

"Lalu dikabarkan pelaku bom Kampung Melayu (24 Mei 2017) menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan," ungkapnya.

Untuk meredam perkembangan ideologi yang mengajarkan terorisme, menurut dia, revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus lebih berat pada tindak pencegahan.

"Karena penangkapan-penangkapan itu bukan solusi. Justru penangkapan itu, apalagi secara represif, bisa memicu balas dendam," jelasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya