Berita

Bisnis

Dihambat Perizinan, Jumlah Investor Di Sektor Migas Menurun

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pelaku usaha industri migas kerap terhambat perizinan di tingkat pusat maupun daerah. Akibat iklim bisnis yang tidak ramah ini, berbagai lelang sumur migas di Indonesia pun kian sepi peminat.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menyatakan, kemajuan industri migas tidak semata karena cadangan, teknologi, pasar, SDM atau manajemen. Tetapi juga sangat tergantung hambatan non teknis.

"Kita mencari tanah susah, ngebor paling cuma 2 hingga 3 bulan. Tapi cari lahannya itu lama minimal 2 tahun. Yang aneh Bupati, bahkan Camat, enggak kasih izin. Infrastruktur itu penting, bagaimana kita mau ngomongin migas sebagai 70 persen sumber pemasukan negara kalau infrastruktur tidak disiapkan. Belum lagi ngurus perizinan lahan bisa sampai 271 hari,” katanya, saat diskusi bertema Tantangan Pengelolaan dan Pengembangan Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat, di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (2/6).


Senada, Asisten Deputi 1 Kantor Staf Kepresidenan, Didi Setianto, menyatakan iklim bisnis migas belum ramah. Padahal jika tidak ada terobosan dalam menarik investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, produksi migas makin menipis di kisaran 200 ribu hingga 300 ribu  barel per hari, sangat timpang dari kebutuhan 1,6 juta barel per hari.

"Yang menjadi dilema negara masih harus  memberikan subsidi BBM. Memang Pertamina itu harus memblending Pertamax dengan Oktan yang lebih rendah untuk menghasilkan Premium (Oktan 88), yang mana ongkos blendingnya bikin tambah mahal. Tapi kalau langsung dihapuskan subsidi ini, masyarakat disuruh naik ke Pertamax yang selisihnya Rp 2000 bagi rakyat adalah tantangan," kata dia.

Pemerintah harus ramah terhadap investor agar tercipta eksplorasi kilang baru. Dicontohkan, Pertamina dengan kelebihan dan kekurangannya mempunyai blok di Irak di atas 15 persen, serta di Aljazair dan Angola.

"Mereka juga akan ekspansi ke Rusia kerjasama kilang Tuban. Seperti ini harusnya didukung," kata dia.

Mashuri, dari Forum Kajian Energi sekaligus wartawan senior Rakyat Merdeka, menambahkan, agar migas dapat dinikmati oleh rakyat maka harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Artinya, tidak hanya menjadi tugas pemerintah.

"Pemangku kepentingan lintas sektoral duduk bersama, tanpa itu kita tidak bisa. Kita tidak bisa mengandalkan industri migas sendiri meski masuk dalam Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya