Berita

Amien Rais/Net

Hukum

Soal Isu Korupsi Alkes, Amien Rais Gelar Jumpa Pers Pagi Ini

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 07:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais angkat bicara.

Bahkan dia akan menggelar jumpa pers khusus untuk menanggapi tudingan Jaksa KPK bahwa dirinya menerima aliran dana korupsi korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadhilah Supari.

Dia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan pagi ini pukul 10.00 Wib di rumahnya di kompleks Taman Gandaria Blok C No. 1, Jakarta Selatan.


"Tunggu besok Jumat saja di Jakarta," kata Amien, kemarin. [Baca: Disebut Kecipratan Uang Korupsi Alkes, Amien Rais: Saya Akan Temui Langsung Ketua KPK]

Amien sendiri kemarin santai menanggapi isu tersebut. [Baca: Amien Rais: Ada Korupsi 2 Tokoh Besar Di Negeri Ini Yang Enggak Diapa-apain]

"Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise," tekannya.

Amien Rais dan bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Soetrisno Bachir disebut ikut kecipratan uang korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 dengan terdakwa eks Menkes Siti Fadilah Supari.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5) malam.

Anggota JPU Tri Anggoro Mukti membeberkan, Sutrisno menerima uang sebesar Rp 250 juta dari aliran dana hasil keuntungan yang diperoleh PT Mitra Medidua yang merupakan supplier dari pemenang tender PT Indofarma Tbk.

Awalnya Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang diketuai Nuki Syahrun menerima transfer hasil keuntungan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Siti sebanyak dua kali pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 dengan total Rp 741,55 juta.

Di antara angka tersebut, ada Rp 50 juta lewat rekening Yurida Adlaini selaku Sekretaris Yayasan SBF.

Menurut Jaksa, dana-dana yang masuk ke rekening milik Yurida dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yurida dan Yayasan SBF, kemudian Nuki memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Di antaranya tanggal 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening milik Soetrisno Bachir," kata JPU Tri saat membacakan surat tuntutan.

Lebih lanjut, pada 15 Januari 2007,  ditransfer ke rekening Nuki sebesar Rp 50 juta dan Rp 15 juta ke rekening Nuki pada 1 Mei 2007.

Berikutnya ke rekening Tia Nastiti sebanyak tiga kali kurun 2 November 2007 hingga 1 April 2008 dengan total Rp 30 juta. Sedangkan ke rekening M Amien Rais sebanyak enam kali dengan jumlah total Rp 600 juta.

"Tanggal 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta. ‎Tanggal 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta. ‎Tanggal 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta. ‎Tanggal 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 2 November 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta," ujar jaksa KPK Zainal saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan.‎

Selain itu rekening PT Selaras Inti Internasional yang merupakan perusahaan Sutrisno Bachir juga ikut kebagian uang korupsi dari keuntungan PT Mitra Medidua. Hal ini diketahui dalam fakta persidangan terpidana Ratna Dewi Umar yang menyebutkan rekning Yurida Adlaini pernah menerima transfer sebesar Rp 1,5 mikiar yang terkait dengan pengadaan Alkes 2006.

Atas perintah Nuki Syahrun uang Rp 1,5 miliar itu dipecah ke rekening Sutrisno sebesar Rp 200 juta dan ditransfer ke rekening PT Selaras Inti Internasional sebesar Rp 1,3 miliar.

Tak sampai di situ, aliran uang korupsi juga mengalir ke DPP PAN. Pengiriman uang ke DPP PAN merupakan arahan dari Siti untuk membantu partai yang sekarang dipimpin Zulkifli Hasan itu.

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," ujar Jaksa Ali Fikri saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya