Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha. Terlebih, saat ini pemilik modal besar punya kecenderungan untuk menguasai pasar.
"Di situ diperlukan peran KPPU untuk mengawasi dan bertindak. Baik dengan inisiatif KPPU sendiri atau mendapat laporan dari masyarakat untuk bisa memberikan punishment kepada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan," jelas pakar ekonomi Aviliani kepada wartawan, Kamis (1/6).
Namun begitu, dia berharap ada regulasi dari pemerintah untuk mengatur kebijakan dari KPPU. Menurutnya, perangkat UU 5/1999 bagi KPPU dalam melaksanakan tugas belum cukup. Perlu sarana penunjang yang lebih memadai.
Ia menyoroti kasus yang terdapat pada produsen Yamaha dan Honda yang telah divonis sebagai kartel. Di mana produsen merek Yamaha dan Honda telah bersekongkol untuk mengatur harga jual sejak tahun 2013. Mereka telah mengusia pasar sebanyak 97 persen untuk sepeda motor matic.
"Pada kasus Honda dan Yamaha, ketika berkolaborasi tidak masalah. Tapi akan bermasalah ketika terbukti sebagai kartel. Ini yang tidak boleh," jabarnya.
Aviliani juga menyoroti kasus yang terjadi pada PT Tirta Investama, produsen air minum Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor produk Aqua, yang sedang disidang di KPPU.
Dalam hal ini, Aviliani menegaskan bahwa tindakan monopoli yang dilakukan Aqua sebagaimana disangkakan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b adalah tidak dibenarkan.
"Kalau itu sih saya tidak setuju. Ini baru namanya monopoli, Itu tidak boleh. Penjual bebas untuk menjual produk apa saja. Dalam berbisnis intinya harus ada etika dan moral," tegasnya.
Dalam kasus ini, para tim investigator KPPU telah memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.
Dalam temuannya, KPPU menyebut bahwa produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK saingan. Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk saingan Aqua.
Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.
[ian]