Berita

Aviliani/Net

Bisnis

Peran KPPU Diperlukan Untuk Awasi Dunia Usaha

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 00:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha. Terlebih, saat ini pemilik modal besar punya kecenderungan untuk menguasai pasar.

"Di situ diperlukan peran KPPU untuk mengawasi dan bertindak. Baik dengan inisiatif KPPU sendiri atau mendapat laporan dari masyarakat untuk bisa memberikan punishment kepada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan," jelas pakar ekonomi Aviliani kepada wartawan, Kamis (1/6).  

Namun begitu, dia berharap ada regulasi dari pemerintah untuk mengatur kebijakan dari KPPU. Menurutnya, perangkat UU 5/1999 bagi KPPU dalam melaksanakan tugas belum cukup. Perlu sarana penunjang yang lebih memadai.


Ia menyoroti kasus yang terdapat pada produsen Yamaha dan Honda yang telah divonis sebagai kartel. Di mana produsen merek Yamaha dan Honda telah bersekongkol untuk mengatur harga jual sejak tahun 2013. Mereka telah mengusia pasar sebanyak 97 persen untuk sepeda motor matic.  

"Pada kasus Honda dan Yamaha, ketika berkolaborasi tidak masalah. Tapi akan bermasalah ketika terbukti sebagai kartel. Ini yang tidak boleh," jabarnya.

Aviliani juga menyoroti kasus yang terjadi pada PT Tirta Investama, produsen air minum Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor produk Aqua,  yang sedang disidang di KPPU.

Dalam hal ini, Aviliani menegaskan bahwa tindakan monopoli yang dilakukan Aqua sebagaimana disangkakan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b adalah tidak dibenarkan.

"Kalau itu sih saya tidak setuju. Ini baru namanya monopoli, Itu tidak boleh. Penjual bebas untuk menjual produk apa saja. Dalam berbisnis intinya harus ada etika dan moral," tegasnya.

Dalam kasus ini, para tim investigator KPPU telah memaparkan dasar-dasar dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.

Dalam temuannya, KPPU menyebut bahwa produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK saingan. Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk saingan Aqua.

Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya