Berita

Tumpas Terorisme/net

Pertahanan

TNI Dan Polisi Tarik Menarik Kepentingan Pertanda Elit Negara Lupa Ada BNPT

RABU, 31 MEI 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Keberlangsungan keamanan nasional harus mendapatkan perhatian serius,  terutama menyangkut elemen-elemen yang kerap merongrong semisal terorisme.

Hal itu disampaikan Peneliti ILEW (Indonesia Law Enforcement Watch), JP Mulyadi kepada redaksi, Rabu (31/5).
 
"Mengingat pentingnya kepastian keamanan nasional tersebut maka pembahasan RUU Terorisme  seharusnya mengambil fokus pada penguatan peran dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Mulyadi.


Namun sebagaimana diketahui bahwa pembahasan RUU Terorisme menyisakan silang pendapat di ruang publik terkait keterlibatan dan kewenangan penanggulangan teror.  Sebagian berpendapat bahwa kewenangan penanggulangan terorisme merupakan milik kepolisian di bawah Densus 88.  Sementara di lain kutub, ada pandangan yang mengatakan agar kewenangan penanggulangan terorisme juga diberikan kepada TNI.

Polri pun berharap agar UU Terorisme mrmberi ruang untuk polri diperkuat dalam peran pencegahan.  Sementara senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengatakan bahwa TNI diperlukan utk menangani terorisme.

Sebagai kepala negara, kata Mulyadi, sejatinya akan lebih elok jika presiden dan wapres tidak ikut meramaikan opini apakah TNI dilibatkan atau tidak.

"Sebab yang seharusnya diingatkan oleh kepala Negara adalah penguatan peran BNPT sebagai lembaga negara yang memang dibuat khusus untuk menanggulangi masalah-masalah terkait terorisme, dari hulu hingga hilir," tegas Mulyadi.

Pasalnya menurut Mulyadi, perdebatan tentang siapa yang seharusnya diberi kewenangan dalam hal ini sejatinya hanya membuang waktu dan cenderung kontraproduktif.

"Sebab pada saat yang sama, tarik menarik opini antara memberi kewenangan kepada polri atau TNI menunjukkan bahwa kita lupa Republik ini memiliki sebuah lembaga penanggulangan teror bernama BNPT," tegas Mulyadi.

Penting untuk dicatat kata Mulyadi bahwa sesuai fungsinya, tugas BNPT bukan hanya merancang program, melainkan juga melakukan fungsi kordinasi pihak terkait menyangkut penanganan terorisme.

Hasil dari RUU Anti Terorisme tersebut imbuh Mulyadi seharusnya bukan berayun di antara apakah porsi kewenangan disorong ke arah TNI atau Polri, melainkan mensinergikan kerja seluruh satuan elit anti teror dari tiap angkatan untuk bergerak bersama di bawah kordinasi BNPT.

Hal tersebut menurut Mulyadi menjadi penting sebab fungsi BNPT bukan sekadar sosialisasi deradikalisasi dan bahaya radikalisme. BNPT adalah ruang kordinasi, ruang bekerja bersama. Melalui BNPT, TNI dan Polri seharusnya dapat bergandengan tangan untuk kemudian memukul mundur terorisme baik sebagai gagasan maupun gerakan.

"BNPT seharusnya menjadi lembaga strategis negara yang dioptimalkan sebaik mungkin untuk melindungi negara dari bahaya terorisme," tegas Mulyadi.

Mulyadi berharap detasemen elit anti teror yang telah ada pada tiap angkatan dapat difungsikan bersama menjadi sebuah unit khusus yang bergerak di bawah komando BNPT. Terkait kewenangan BNPT, Mulyadi juga mengatakan untuk patut dipertimbangkan modifikasi undang-undang yang mengaturnya guna meningkatkan kewenangan BNPT terkait penindakan, penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagaimana keadaan darurat korupsi yang melahirkan KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi optimal dengan hak yang lekat pada lembaga tersebut, maka Terkait keadaan darurat terorisme, BNPT juga harus dilekatkan dengan fungsi dan kewenangan yang diperlukan, dalam hal ini fungsi penyelidikan dan penyidikan," demikian Mulyadi.[san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya