Berita

Tumpas Terorisme/net

Pertahanan

TNI Dan Polisi Tarik Menarik Kepentingan Pertanda Elit Negara Lupa Ada BNPT

RABU, 31 MEI 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Keberlangsungan keamanan nasional harus mendapatkan perhatian serius,  terutama menyangkut elemen-elemen yang kerap merongrong semisal terorisme.

Hal itu disampaikan Peneliti ILEW (Indonesia Law Enforcement Watch), JP Mulyadi kepada redaksi, Rabu (31/5).
 

"Mengingat pentingnya kepastian keamanan nasional tersebut maka pembahasan RUU Terorisme  seharusnya mengambil fokus pada penguatan peran dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Mulyadi.

Namun sebagaimana diketahui bahwa pembahasan RUU Terorisme menyisakan silang pendapat di ruang publik terkait keterlibatan dan kewenangan penanggulangan teror.  Sebagian berpendapat bahwa kewenangan penanggulangan terorisme merupakan milik kepolisian di bawah Densus 88.  Sementara di lain kutub, ada pandangan yang mengatakan agar kewenangan penanggulangan terorisme juga diberikan kepada TNI.

Polri pun berharap agar UU Terorisme mrmberi ruang untuk polri diperkuat dalam peran pencegahan.  Sementara senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengatakan bahwa TNI diperlukan utk menangani terorisme.

Sebagai kepala negara, kata Mulyadi, sejatinya akan lebih elok jika presiden dan wapres tidak ikut meramaikan opini apakah TNI dilibatkan atau tidak.

"Sebab yang seharusnya diingatkan oleh kepala Negara adalah penguatan peran BNPT sebagai lembaga negara yang memang dibuat khusus untuk menanggulangi masalah-masalah terkait terorisme, dari hulu hingga hilir," tegas Mulyadi.

Pasalnya menurut Mulyadi, perdebatan tentang siapa yang seharusnya diberi kewenangan dalam hal ini sejatinya hanya membuang waktu dan cenderung kontraproduktif.

"Sebab pada saat yang sama, tarik menarik opini antara memberi kewenangan kepada polri atau TNI menunjukkan bahwa kita lupa Republik ini memiliki sebuah lembaga penanggulangan teror bernama BNPT," tegas Mulyadi.

Penting untuk dicatat kata Mulyadi bahwa sesuai fungsinya, tugas BNPT bukan hanya merancang program, melainkan juga melakukan fungsi kordinasi pihak terkait menyangkut penanganan terorisme.

Hasil dari RUU Anti Terorisme tersebut imbuh Mulyadi seharusnya bukan berayun di antara apakah porsi kewenangan disorong ke arah TNI atau Polri, melainkan mensinergikan kerja seluruh satuan elit anti teror dari tiap angkatan untuk bergerak bersama di bawah kordinasi BNPT.

Hal tersebut menurut Mulyadi menjadi penting sebab fungsi BNPT bukan sekadar sosialisasi deradikalisasi dan bahaya radikalisme. BNPT adalah ruang kordinasi, ruang bekerja bersama. Melalui BNPT, TNI dan Polri seharusnya dapat bergandengan tangan untuk kemudian memukul mundur terorisme baik sebagai gagasan maupun gerakan.

"BNPT seharusnya menjadi lembaga strategis negara yang dioptimalkan sebaik mungkin untuk melindungi negara dari bahaya terorisme," tegas Mulyadi.

Mulyadi berharap detasemen elit anti teror yang telah ada pada tiap angkatan dapat difungsikan bersama menjadi sebuah unit khusus yang bergerak di bawah komando BNPT. Terkait kewenangan BNPT, Mulyadi juga mengatakan untuk patut dipertimbangkan modifikasi undang-undang yang mengaturnya guna meningkatkan kewenangan BNPT terkait penindakan, penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagaimana keadaan darurat korupsi yang melahirkan KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi optimal dengan hak yang lekat pada lembaga tersebut, maka Terkait keadaan darurat terorisme, BNPT juga harus dilekatkan dengan fungsi dan kewenangan yang diperlukan, dalam hal ini fungsi penyelidikan dan penyidikan," demikian Mulyadi.[san]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya