Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Dirjen Pajak: Wajib Pajak Jangan Nyogok, Pejabat Pajak Bisa Khilaf

RABU, 31 MEI 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membela anak buahnya yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak, Handang Soekarno.

Menurut Ken, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada pejabat Dirjen pajak agar tetap menjaga integritasnya. Seperti pemasangan pengmuman yang berisi pegawai pajak tidak boleh korupsi kolusi dan nepotisme. Pengumuman itu dipasang setelah adanya UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Ken menilai, munculnya kasus suap kepada pejabat Dirjen pajak lebih kepada upaya wajib pajak yang ingin menghalalkan segala cara agar permasalahan kewajibannya bisa selesai dengan damai. Terlebih Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak merupakan penyidik yang handal dan telah menyeret sejumlah pihak terkait permasalahan pajak.


Ken malah menyalahkan wajib pajak yang masih melakukan suap kepada pejabat Dirjen Pajak. Apalagi suap yang diberikan menyangkut pengampunan pajak. Ia tidak habis pikir mengapa Country Diretor PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyuap Handang.

"Wajib pajak jangan nyogok, sekarang pertanyaannya kenapa si Mohan nyuap. Wajib pajak jangan menyuap," ujarnya saat menjadi saksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Lebih jauh Ken menilai prilaku yang dilakukan Handang tak lebih dari faktor khilaf. Menurutnya manusia tak luput dari kesalahan. Dirinya mengaku mengetahui Handang ditangkap dari pemberitaan media massa.

"Kalau kesalahan dan khilaf kan bisa. Namanya manusia," ketus Ken.

Ken memang bukan kali pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sebelumnya Ken pernah bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rajes Rajamohanan Nair.

Sementara Handang Soekarno merupakan pihak yang telah didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.[san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya