Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Dirjen Pajak: Wajib Pajak Jangan Nyogok, Pejabat Pajak Bisa Khilaf

RABU, 31 MEI 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membela anak buahnya yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak, Handang Soekarno.

Menurut Ken, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada pejabat Dirjen pajak agar tetap menjaga integritasnya. Seperti pemasangan pengmuman yang berisi pegawai pajak tidak boleh korupsi kolusi dan nepotisme. Pengumuman itu dipasang setelah adanya UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Ken menilai, munculnya kasus suap kepada pejabat Dirjen pajak lebih kepada upaya wajib pajak yang ingin menghalalkan segala cara agar permasalahan kewajibannya bisa selesai dengan damai. Terlebih Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak merupakan penyidik yang handal dan telah menyeret sejumlah pihak terkait permasalahan pajak.


Ken malah menyalahkan wajib pajak yang masih melakukan suap kepada pejabat Dirjen Pajak. Apalagi suap yang diberikan menyangkut pengampunan pajak. Ia tidak habis pikir mengapa Country Diretor PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyuap Handang.

"Wajib pajak jangan nyogok, sekarang pertanyaannya kenapa si Mohan nyuap. Wajib pajak jangan menyuap," ujarnya saat menjadi saksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Lebih jauh Ken menilai prilaku yang dilakukan Handang tak lebih dari faktor khilaf. Menurutnya manusia tak luput dari kesalahan. Dirinya mengaku mengetahui Handang ditangkap dari pemberitaan media massa.

"Kalau kesalahan dan khilaf kan bisa. Namanya manusia," ketus Ken.

Ken memang bukan kali pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sebelumnya Ken pernah bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rajes Rajamohanan Nair.

Sementara Handang Soekarno merupakan pihak yang telah didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya