Berita

Argo Yuwono/Net

Pertahanan

Peneror Istiqlal Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

SELASA, 30 MEI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyebar teror ancaman bom Masjid Istiqlal, Iyus Rusman tetap dijerat dengan UU Terorisme meski ancaman bomnya tidak terbukti.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/5) malam.

Argo menjelaskan bahwa Iyus tetap dijerat dengan pasal 6 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Artinya, Iyus terancam mendapat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Menurutnya, tindakan Iyus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berharap dengan penangkapan ini, masyarakat tidak lagi main-main dengan ancaman teror.

"Supaya masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng kirim teror," jelasnya.

Iyus yang berprofesi sebagai satpan ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Sementara kediamannya di Jalan Swakarya Raya, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat telah digeledah Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin malam. Rumah ini diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah barang bukti. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya