Berita

Argo Yuwono/Net

Pertahanan

Peneror Istiqlal Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

SELASA, 30 MEI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyebar teror ancaman bom Masjid Istiqlal, Iyus Rusman tetap dijerat dengan UU Terorisme meski ancaman bomnya tidak terbukti.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/5) malam.

Argo menjelaskan bahwa Iyus tetap dijerat dengan pasal 6 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Artinya, Iyus terancam mendapat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Menurutnya, tindakan Iyus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berharap dengan penangkapan ini, masyarakat tidak lagi main-main dengan ancaman teror.

"Supaya masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng kirim teror," jelasnya.

Iyus yang berprofesi sebagai satpan ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Sementara kediamannya di Jalan Swakarya Raya, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat telah digeledah Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin malam. Rumah ini diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah barang bukti. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya