Berita

Argo Yuwono/Net

Pertahanan

Peneror Istiqlal Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

SELASA, 30 MEI 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyebar teror ancaman bom Masjid Istiqlal, Iyus Rusman tetap dijerat dengan UU Terorisme meski ancaman bomnya tidak terbukti.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/5) malam.

Argo menjelaskan bahwa Iyus tetap dijerat dengan pasal 6 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Artinya, Iyus terancam mendapat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Menurutnya, tindakan Iyus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berharap dengan penangkapan ini, masyarakat tidak lagi main-main dengan ancaman teror.

"Supaya masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng kirim teror," jelasnya.

Iyus yang berprofesi sebagai satpan ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Sementara kediamannya di Jalan Swakarya Raya, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat telah digeledah Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin malam. Rumah ini diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah barang bukti. [ian]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya