Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan menampung keluhan-keluhan yang disampaikan. Antara lain dugaan pelanggaran terhadap hak nelayan, pemilik kapal, industri rumah tangga, industri pengolahan ikan, serta profesi lain yang terkait kegiatan nelayan.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, mayoritas nelayan di pesisir selatan Jawa meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 segera dicabut.
"Setelah Komnas menerima pengaduan dan keluhan nelayan, selanjutnya akan melakukan analisis apakah ada pelanggaran HAM atas kebijakan tersebut. Komnas juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat lainnya, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, setelah memantau di Rembang dan Tegal," jelas Maneger kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/5).
Dia mengatakan, Komnas HAM akan mengundang perwakilan nelayan dalam acara Rembug Nelayan Indonesia, yang juga akan menghadirkan para pemangku kepentingan, pemerintah, akademisi, dan komunitas nelayan. Komnas akan memberikan rekomendasi secara resmi kepada pemerintah dan legislatif terkait Permen 71/2016 serta Permen-Permen lainnya yang diduga melanggar hak-hak konstitusional nelayan.
"Yang jelas Komnas HAM akan berpihak kepada kepentingan warga negara," ujar Maneger.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berupa Permen 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dinilai berdampak terhadap kehidupan nelayan. Sebagaimana terungkap dalam dialog terbuka Paguyuban Nelayan Kota Tegal pada 24 Mei lalu.
[wah]