Berita

Foto: RMOL Jabar

Nusantara

17 Kukang Jawa Kembali Dilepas Ke TNGC Majalengka

MINGGU, 28 MEI 2017 | 14:42 WIB

Sedikitnya 17 Kukang Jawa kembali dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Majalengka, kemarin (Sabtu (29/5).

Belasan Kukang Jawa yang dilepasliarkan ini merupakan lanjutan dari pelepas liaran sebelumnya atas inisiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan TNGC.

Kukang Jawa termasuk 25 jenis primata paling terancam punah di dunia
Dari 17 Kukang Jawa yang dilepasliarkan, 10 di antaranya merupakan betina dan tujuh lainnya berkelamin jantan.

Dari 17 Kukang Jawa yang dilepasliarkan, 10 di antaranya merupakan betina dan tujuh lainnya berkelamin jantan.

Para kukang Jawa tersebut merupakan hasil sitaan sitaan tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polres Cirebon pada Januari lalu dari pedagang satwa dilindungi via Facebook.

Dokter Hewan IAR Indonesia, Nur Purba Priambada mengatakan, kondisi fisik belasan Kukang Jawa itu kini sudah laik untuk dilepasliarkan. Sebelumnya,  mereka dikarantina untuk mendapat perawatan di Kaki Gunung Salak, Bogor.

Saat diselamatkan dari tangan pedagang, mereka dalam kondisi stres, dehindrasi dan malnustrisi karena penempatan dalam kandang yang sempit dan pakan tidak mencukupi.

Masih menurut Nur Purba, total kukang yang selamat sebanyak 19 ekor, dua lainnya meninggal.

"Matinya karena kondisi kesehatan yang buruk. Mereka mati saat tiba di Pusat Rehabilitasi," ujarnya seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Kukang atau yang dikenal dengan nama lokal Malu-Malu merupakan primata nokturnal yang dilindungi berdasarkan UU 5/1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.

Kukang terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Primata pemilik mata bulat itu termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Namun, saat ini kasus perdagangan kukang secara daring nampaknya tengah marak di Indonesia.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya