Berita

Universitas Lakidende/Net

Nusantara

Yayasan Lakidende: Polda Sultra Sangat Lambat Usut Laporan Kami

MINGGU, 28 MEI 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN:

Pengelola Yayasan Lakidende sudah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Tapi tetap kisruh di Universitas Lakiende tak kunjung reda.

"Kami menilai apa yang dilakukan Polda Sultra itu sangat lamban. Sementara akibat kisruh ini proses perkuliahan dan kegiatan civitas akademika Universitas Lakidende terganggu," kata Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi di Jakarta, Sabtu (27/5).

Basrim yang didampingi Rektor Lakidende Aripin Banasuru menyerahkan surat permohonan Pengawasan Perkara dan diterima langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Dwi Priyatno, S.H. bersama Kasubag Itwasum Polri AKBP Rapli A. Razak.


Di hadapan Irwasum Polri, Basrim Suprayogi menyampaikan secara blak-blakan, adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi dengan cara mencatut nama Yayasan Lakidende maupun Universitas Lakidende sejak tahun 2010.

Beberapa dokumen yang dipalsukan menurut Basrim di antaranya SK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tanah Hibah untuk Universitas Lakidende. Oleh Siti Aminah disertifikatkan menjadi atas nama Yayasan Universitas Lakidende Razak Porosi.

"Dokumen lainnya SK Pengangkatan Rektor, Pengangkatan Dosen oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi, Ijazah mulai tahun 2011 yang dikeluarkan Universitas Lakidende yang ditandatangani rektor yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi,” ungkap mantan Kepala Bapeda Konawe 2003.

Pemalsuan lainnya mengenai Surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Lakidende yang diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende belum pernah dicabut hingga saat ini.

“Yayasan Lakidende Razak Porosi adalah yayasan baru yang didirikan pada tanggal, 05 Juli 2010, yang tidak memiliki izin menyelenggaraan akademik, juga tidak memiliki kampus, dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende. Tapi akta ini digunakan Siti Aminah melakukan tidak pidana pemalsuan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan Universitas Lakidende," tegasnya.[rry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya