Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pihaknya telah meminta pertangungjawaban PT Suara Agung terkait pencetakan Al Quran dengan surat Al-Maidah ayat 51-57 yang salah penempatan.
Menurut Lukman, pihak penerbit telah menyatakan kehilafannya serta menarik seluruh Al Quran tersebut yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan memusnahkan Al Quran yang salah cetak tersebut.
"Kami minta untuk dimusnahkan karena tentu sangat mengganggu siapapun yang akan membaca Al Quran, karena Al Quran tidak lengkap sebagaimana mestinya. Jadi itu bentuk sanksi yang diberikan oleh Kemenag kepada pihak penerbit. Dan kita akan terus memantau, mengawasi, bagaimana pelaksanaan dari kedua sanksi itu," tegas Lukman di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan hasil penelusuran pihaknya, Al Quran yang dicetak tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57 bukan karena faktor kesengajaan, melainkan kesalahan dalam penempatan halaman.
"Surat Al-Maidah tetap ada dan bukan dihilangkan, namun surat tersebut tertukar halaman. Jadi ini lebih pada kesalahan menata halaman demi halaman dari Al Quran itu sendiri. Jadi itu kenyataannya bahwa ayat-ayat yang diduga hilang itu ternyata kan tertukar, ada di halaman yang berbeda begitu penempatannya," tutup Lukman.
Kabar Al Quran tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57 berasal dari laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 23 Mei 2017.
Atas laporan tersebut, Kemenag langsung melakukan penelusuran dan diketahui Al Quran salah cetak itu diterbitkan PT Suara Agung.
[ald]