Berita

Hasoloan Sianturi/net

Hukum

Permohonan Banding Jaksa Kasus Ahok Dilempar Ke Pengadilan Tinggi

RABU, 24 MEI 2017 | 16:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Jika terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencabut banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU tetap mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan JPU telah mengajukan banding dengan mendatangi panitera pada Senin lalu (22/5).

"Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Hasoloan kepada wartawan dan dikutip RMOL Jakarta, Rabu (24/5).


Diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, alias Ahok tidak perlu dipenjara.

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Setelah Ahok mencabut banding, poltikus Partai Nasdem itu menegaskan pihaknya masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan permohonan banding atas vonis Ahok.

Prasetyo juga mengatakan, sikap jaksa atas kelanjutan banding masih bisa dilakukan meski berkas perkara banding sudah dikirim PN Jakut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang penting, perkara banding belum disidangkan. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya