Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BJB

SENIN, 22 MEI 2017 | 19:36 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BJB sebagai Service Point Office (SPO) untuk pendaftaran pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kita harapkan, bukan hanya pekerja formal, tapi pekerja informal pun ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa menikmati sejumlah program manfaat yang diberikan, mulai dari program perumahan pekerja dan perlindungan sosial lainnya," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Komersial Bank BJB, Suartini di Jakarta, Senin (22/5).

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan  menjalin kerjasama dengan sejumlah perbankan untuk perluasan jaringan pelayanannya. Untuk lebih meningkatkan cakupan layanan pada masyarakat,  BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bank BJB merupakan salah satu bank daerah yang memiliki jaringan  tidak hanya di wilayah Jawa Barat dan Banten, tapi mencakup beberapa kota lainnya di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Denpasar dan beberapa kota lainnya di Sumatera dan Sulawesi.


Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata memberi pelayanan prima bagi masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (Jkm) sesuai dengan amanah Undang-undang.

"Kerjasama ini merupakan salah satu upaya memberikan kemudahan pada calon peserta  dalam melakukan pendaftaran dan proses pelayanan klaim. Selain itu untuk memperluas jaringan penyebaran informasi  manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Krishna.

Melalui kerjasama ini pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu Bank BJB melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT  mengacu pada ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, jelas Krishna.

Sementara itu, Suartini mengungkapkan, untuk layanan bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pihaknya akan berupaya terciptanya konsistensi dan kesinambungan mulai pendaftaran, pembayaran iuran sampai dengan pembayaran klaim.

"Karena itu kita  akan mendorong dilakukan sejumlah stimulus, tentunya biar tepat sasaran kita lakukan.sesuai karakteristik daerahnya bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Untuk tahap awal implementasi kerjasama jaringan pelayanan ini dilakukan di 3 kantor cabang yang ditunjuk yaitu Kantor Cabang Khusus Jakarta, Kantor Cabang Suci, dan Kantor Cabang Bogor, kemudian untuk selanjutnya akan menyusul  seluruh jaringan lainnya dengan total 65 Kantor Cabang.

"Kami berkomitmen terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar dapat menjalankan optimalisasi pelayanan kepada peserta maupun calon peserta,” pungkas Krishna. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya