Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Sjamsul Nursalim Bebas, KPK Menumpuk Korupsi

SENIN, 22 MEI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak adil jika enggan menetapkan konglomerat Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pejabat yang mengeluarkan surat keterangan lunas atau SKL sudah menjadi tersangka. Lalu menjadi tidak fair pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan itu tidak ditetapkan menjadi tersangka," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada redaksi beberapa saat lalu (Senin, 22/5).

Pihak Sjamsul Nursalim menerima keuntungan riil dari SKL yang dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. SKL sendiri diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden 8/2002.


SKL itu bermasalah karena ternyata Sjamsul baru melunasi Rp 1 triliun dari Rp 4,75 triliun utang tersisa. Sedangkan sisa Rp 3,75 triliun tidak pernah dibayarkan.

Menurut doktor hukum asal Ternate ini, KPK hanya menumpuk kasus korupsi bila tidak menetapkan status tersangka atas konglomerat yang kini diduga berdiam di Singapura itu.

"KPK harus adil, jangan menumpuk korupsi. Kalau ada dua pelaku, lalu diambil satu menjadi tersangka, semua dihantamkan ke Syafruddin Temenggung itu," jelas dia.  

Margarito berharap KPK tidak ciut nyali menghadapi konglomerat yang merugikan negara. Dia menyebut orang-orang dengan kemampuan ekonomi raksasa seperti Nursalim adalah persoalan paling krusial yang dihadapi KPK.

"KPK mesti berani menghukum orang-orang kayak dia, jangan yang kecil-kecil saja. Orang yang punya kekuatan ekonomi itu yang paling krusial dihadapi. Mereka harus dibongkar," pungkas Margarito. [ald] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya