Berita

RMOL

Politik

Gubernur Diminta Tunda Pelantikan Bupati Buton Selatan

MINGGU, 21 MEI 2017 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih di Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Senin besok (22/5).

Hanya saja, Kabupaten Buton Selatan masih menyisakan masalah, yaitu pembuktian masalah ijazah palsu Arusani yang merupakan wakil Agus Feisal Hidayat. Masalah muncul karena tidak adanya verifikasi KPU Buton Selatan terhadap ijazah Arusani.

"Tidak ada pemeriksaan oleh KPU Busel ke SMP Tambi-Timika ataupun MAN 1 Bau-bau terhadap ijazah Arusani. Sehingga pasangan ini harusnya didiskualifikasi sejak awal oleh KPU Busel, mengacu pada UU Nomor 9 pasal 101 ayat satu, dua dan tiga," jelas Arifin SH selaku kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada Buton Selatan, Minggu (21/5).


Menurutnya, Biro Hukum KPU RI yang dimintai pendapat menyatakan jika terbukti maka yang gugur adalah pasangan bukan salah satunya. Biro Hukum KPU menolak adanya pendapat bahwa yang gugur atau diskualifikasi adalah salah satu saja dari pasangan yang ikut Pilkada Buton Selatan.

Terpisah, Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Indonesia (PII) Yislam Alwini menambahkan, masalah yang terjadi di Pilkada Busel sangat memprihatinkan. Menurutnya, dalam ajang pilkada semua pendapat harus merujuk pada undang-undang dan Peraturan KPU. Pendapat apa saja terkait pemilu harus menyebut pasal yang dirujuk, tidak bisa atas dasar opini. Karena itu, terkait dengan masalah dugaan ijazah palsu, jelas bahwa UU 9/2016 pasal 101 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan yang gugur adalah pasangan.

"Tidak ada pasal dalam undang-undang atau PKPU yang mengatur pilkada yang menyatakan bahwa jika salah satu ijazah palsu, maka yang gugur adalah satu saja. Tidak ada itu," jelas Yislam.

Lanjutnya, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kendari atas hak konstitusi pasangan calon Budiman. Di mana, terkait belum tuntasnya masalah dan aspek hukum sedang berjalan maka DKPP masih akan menggelar sidang pada 31 Mei 2017, dan Polda Sultra tinggal selangkah menyelesaikan penetapan status hukum masalah ijazah palsu.

"Gubernur menunda pelantikan ini, cukup merujuk surat undangan DKPP untuk sidang terkait ijazah palsu dan status laporan ijazah palsu ini di Polda Sultra. Gubernur juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bukan saja kepastian hukum kepada kandidat," demikian Yislam. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya