Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus Tanpa Pengganti, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, sangat berbahaya jika pasal penodaan agama dihapus. Menurut bekas pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu, pasal penodaan agama masih dibutuhkan sebagai dasar hukum apabila ada kasus penodaan agama.

"Kalau (pasal penodaan agama) hilang, dihapus tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan kasus hukum mengenai penodaan-penodaan agama, kalau kita tidak punya dasar hukum itu artinya masyarakat diminta untuk menyelesai­kan sendiri permasalahan hukum itu. Main hakim sendiri, itu lebih berbahaya," tegas Lukman.

Seperti diketahui, seusai vo­nis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, muncul desakan agar pasal penodaan agama dihapus. Pasal itu bagi sebagian kalangan, dinilai mengganggu kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).


Berikut penuturan Menag, Lukman Hakim Saifuddin ten­tang usulan penghapusan pasal penodaan agama dan beberapa persoalan lainnya seperti ra­mainya aksi lilin pro-Ahok, organisasi masyarakat yang dianggap radikal, hingga per­siapan pemerintah menjelang bulan puasa.

Bagaimana Anda menang­gapi usulan penghapusan pasal penodaan agama?
Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus kita harus ber­hati-hati betul, apakah ada peng­gantinya. Karena kalau hilang, dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesai­kan kasus hukum mengenai penodaan-penodaan agama. Kalau kita tidak punya dasar hukum itu, artinya masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri permasalahan hukum itu. Main hakim sendiri, itu lebih berbahaya. Kalau ada yang ingin mengganti terkait putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 156a itu adalah merevisi, bukan menghilangkan.

Berarti kalau pasal itu dire­visi bisa dong?

Kalau revisi itu yang se­dang dilakukan oleh kami di Kementerian Agama, Undang-Undang Tentang Perlindungan Umat Beragama. Karena salah satu bab, beberapa pasal di situ yang kami siapkan, bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama tersebut.

Konsepnya seperti apa nantinya dari revisi yang sedang dibahas itu?
Ini yang kita dalami. Kita juga terus melakukan focus group discussion (FGD).

Siapa saja tim pakar yang dilibatkan dalam FGD itu?

Kita mengundang tokoh-tokoh agama, mengundang akademisi untuk bagaimana melihatnya dari berbagai perspektif. Ini sedang kita siapkan.

Terkait kasus penistaan agama oleh Ahok saat ini berkembang jadi fenomena dukungan terhadap Ahok. Bagaimana Anda memandang massa yang mendukung Ahok lewat aksi lilin itu?
Saya rasa harus ikut berempati kepada pihak yang berbeda. Jadi sudahlah, kalau senang dengan putusan itu jangan bersikap berlebihan.

Tapi kan sikap berlebihan justru muncul dari yang men­dukung Ahok?

Ya sebaliknya, yang sedih dan kecewa (atas putusan majelis ha­kim) jangan terlalu mendramatisir dengan demo dan segala macam­nya. Ya sudahlah, kita tunggu saja putusan hukumnya seperti itu.

Namun mereka mengklaim, aksinya itu mengatasnamakan kebhinnekaan?
(Tapi) itu akan mendapatkan reaksi dari pihak lain. Karena pemicunya itu kan Pikada DKI, pemicu apa boleh buat, setuju atau tidak setuju pemicunya adalah Pak Ahok. Di mana Pak Ahok itu punya pendukung dan punya yang kontra juga. Jadi apapun bentuk reaksinya pasti akan menimbulkan reaksi balik. Itu yang Pak Presiden sampai­kan, sudahlah akhiri, semua kita ini bersaudara.

Terus sebaiknya bagaimana sikap yang mesti diambil oleh para pendukung Ahok itu?
Saya rasa sudah cukup, tidak perlu dilanjutkan. Kita tidak selesai-selesai sebagai bangsa. Tersita energi kita untuk hal-hal yang tidak produktif.

Tapi menurut Anda aksi lilin dan sebagainya itu ada nilai positifnya enggak sih?
Itu kan bentuk kebhinnekaan, ungkapan solidaritas, ungkapan untuk ayo hukum lebih ditegak­kan. Tapi kan selain dari sisi positif, hal tersebut juga bisa dibaca lain oleh pihak lain.

Maksudnya...

Ini yang saya minta, kita juga punya empati kepada hal itu. Karena kalau ini diterus-terus­kan, mobilisasi massa seperti ini dan terjadi di beberapa daerah, pasti menimbulkan reaksi balik lagi. Demo obor misalnya, lilin. Apalagi menjelang Ramadhan ini, saya khawatir tersita energi kita ini.

Oh ya, Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, pemer­intah kapan menetapkan 1 Ramadhannya?

Tanggal 26 Mei nanti kita melakukan sidang isbat untuk me­netapkan apakah saat itu hilal su­dah dapat dilihat sebagai pertanda kita memasuki 1 Ramadan. Kalau tidak, sebagaimana kelaziman yang berlaku, kita akan meng­genapkan bulan (Sya’ban) ini jadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan baru lusanya. Tanggal 26 Mei nanti ada petugas-petugas kita yang tersebar di puluhan titik di wilayah Tanah Air itu ada busa melihat hila berarti kita masuk bulan puasa.

Ada upaya dari pemerintah agar puasa tahun ini serentak?

Tentu, tidak hanya pemer­intah. Sebebarnya semua kita menghendaki, menginginkan agar 1 Ramadan bisa dilakukan serentak secara bersamaan. Mudah-mudahan kita bisa alami, bisa kita wujudkan.

Caranya seperti apa?
Pada saatnya nanti di sidang Isbat. Mudah-mudahan ada kesamaan dalam menentukan 1 Ramadan. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya