Berita

RMOL

Politik

Usut Tudingan Makar, Komnas HAM Sambangi Rachmawati

SELASA, 16 MEI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi kediaman tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jati Padang Raya 54 A, Pasar Minggu, Jakarta (Selasa, 16/5).

Kedatangan tim Komnas HAM dalam rangka pengusutan kasus penetapan status tersangka dugaan makar yang dituduhkan kepolisian terhadap Rachmawati dan sejumlah tokoh lain sejak akhir 2016 lalu.

"Itu kegiatan penyelidikan, jadi belum bisa bagi informasi dulu," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat dihubungi redaksi.


Menurutnya, tim Komnas HAM melakukan pembicaraan serius dengan Rachmawati terkait statusnya sebagai tersangka dugaan makar. Namun begitu, Natalius mengaku belum bisa membeberkan ke masyarakat terkait materi pembahasan maupun langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Isi pembicaraannya kan tidak boleh (dipublikasi), soalnya penyelidikan. Nanti kalau sudah rampung baru disampaikan," jelasnya.

Rachmawati yang juga pendiri Partai Pelopor beserta sejumlah nama ditangkap polisi sebelum penyelenggaraan aksi doa bersama 2 Desember 2016 atau dikenal dengan Aksi 212 di kawasan Monumen Nasional. Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran serta Rizal.

Jamran dan Rizal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap isu-isu berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara). Sedangkan yang lainnya dijerat pasal permufakatan makar yaitu pasal 87 dan pasal 107 KUHP.

Mabes Polri menyatakan sebagian dari nama-nama yang ditangkap disangka melakukan permufakatan makar karena hendak menggelar sidang istimewa untuk menuntut pergantian pemerintahan. Temuan polisi menyebutkan mereka diduga terkait upaya pemanfaatan massa Aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR/MPR. Polisi juga mengklaim memiliki apa yang disebut sebagai barang bukti berupa tulisan tangan, monitoring percakapan, dan bukti elektronik yang menunjukkan adanya permufakatan makar tersebut. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya