Asisten manager keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan tak membantah mengenai adanya peran Paulus Tanos dalam perusahaan PT Mega Lestari Unggul.
Menurut dia, Paulus Tanon merupakan salah satu pengurus dari PT Mega Lestari Unggul. Belakangan perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah seluruh kreditur menolak permintaan masa penundaan kewajiban pembayaran utang tetap selama 180 hari.
"Kalau punya siapa (PT Mega Lestari Unggul) saya tidak tahu, kepentingan siapa saya nggak tahu. Setahu saya pak Paulus pengurus disana (PT Mega Lestari Unggul)," ungkap Fajri saat dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Awalnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kaitan PT Mega Lestari Unggul dalam perncairan pembayaran proyek yang telah dikerjakan PT Sandipala Artha Putra. Pasalnya, dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, konsorsium PNRI mencairkan pembayaran proyek yang telah dikerjakan PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148 miliar melalui perusahaan PT Mega Lestari Unggul.
Meski demikian, Fajri tak mengingat berapa uang yang dibayarkan konsorsium PNRI kepada PT Mega Lestari Unggul.
"Saya nggak hapal, (Uang yang dibayarkan ke PT Mega Lestari Unggul," ujarnya.
Diketahui, Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra yang menjadi anggota dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek pengadaan e-KTP.
Perusahaan yang dipimpin Paulus Tanos sebenarnya tidak masuk dalam konsorsium lantaran latar belakang perusahaan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi. Namun berkat pengaruh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perusahaan yang membawa bendera kontraktor listrik itu masuk dalam konsorsium PNRI. Belakangan diketahui, Paulus Tanos dan Gamawan Fauzi sudah saling mengenal.
Paulus Tanos juga sering datang dalam pertemuan di ruko Fatmawati dan masuk kedalam tim yang dikenal dengan nama tim Fatmawati.
Hal itu diketahui saat anggota tim dari PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 20 April 2017 lalu.
[sam]