Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Sejarah Munculnya Cantrang di Indonesia

SABTU, 13 MEI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polemik alat tangkap ikan bukan hanya terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan pelarangan menggunakan cantarang. Permasalahan serupa pernah terjadi pada 1970. Saat itu nelayan mengelar aksi penolakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Dosen Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan, saat polemik penggunaan alat tangkap trawl nelayan pekalongan, Jawa Tengah mengelar aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kapal-kapal nelayan lain.

Saat itu, kata Arif, nelayan yang menggunakan trawl dibantu oleh Angkatan Laut. Namun setelah 10 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan regulasi mengenai  penggunaan trawl bagi nelayan. Hal itu setelah negara-negara lain telah meratifikasi larangan penggunaan trawl yang mengancam habitat laut.


"Alat tangkap trawl itu bermasalah akhirnya, Presiden Soeharto pada tahun 1980 melarang penggunaan trawl, namun persisnya larangan tersebut karenn konflik," ujarnya saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Arif mengatakan, penggunaan alat tangkap trawl kembali muncul seiring krisis moneter pada tahun 1997. Regulasi pemerintah terkait hal tersebut juga lemah, lantaran masyarakat terhimpit mengenai permasalahan ekonomi.

"Pada saat itu jugalah muncul variasi alat tangkap contos, arad, yang fungsi kerjanya
hampir sama dengan trawl. Ini diperbolehkan pemerintah, saat itu pemerintah tidak bisa mengendalaikan. yang pelajari, munculnya contos itu di Pekalongan, itu karena masyarakat terdesak ekonomi sehingga mereka modifikasi alat tangkap supaya mereka mendapat ekonomi yang bagus," ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mejelaskan variasi alat tangkap ikan kembali terjadi pada 2011-2014 munculah cantrang yang sekarang menjadi polemik antara pemerintah dengan nelayan. Menurutnya pada saat itu, penggunaan cantrang memiliki aturan, seperti digunakan hanya dengan kapal 30 gross ton (GT) dan dilakukan diatas 4 mil.

"Aturan penggunan cantrang itu ada bukan dari pusat teteapi dari pemerintah daerah, barulah pada januari 2015 pemerintah mengeluarkan pelarangan penggunaan cantarang, yang pengecualian-pengecualian itu dilarang semua," pungkasnya. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya