Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Sejarah Munculnya Cantrang di Indonesia

SABTU, 13 MEI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polemik alat tangkap ikan bukan hanya terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan pelarangan menggunakan cantarang. Permasalahan serupa pernah terjadi pada 1970. Saat itu nelayan mengelar aksi penolakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Dosen Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan, saat polemik penggunaan alat tangkap trawl nelayan pekalongan, Jawa Tengah mengelar aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kapal-kapal nelayan lain.

Saat itu, kata Arif, nelayan yang menggunakan trawl dibantu oleh Angkatan Laut. Namun setelah 10 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan regulasi mengenai  penggunaan trawl bagi nelayan. Hal itu setelah negara-negara lain telah meratifikasi larangan penggunaan trawl yang mengancam habitat laut.


"Alat tangkap trawl itu bermasalah akhirnya, Presiden Soeharto pada tahun 1980 melarang penggunaan trawl, namun persisnya larangan tersebut karenn konflik," ujarnya saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Arif mengatakan, penggunaan alat tangkap trawl kembali muncul seiring krisis moneter pada tahun 1997. Regulasi pemerintah terkait hal tersebut juga lemah, lantaran masyarakat terhimpit mengenai permasalahan ekonomi.

"Pada saat itu jugalah muncul variasi alat tangkap contos, arad, yang fungsi kerjanya
hampir sama dengan trawl. Ini diperbolehkan pemerintah, saat itu pemerintah tidak bisa mengendalaikan. yang pelajari, munculnya contos itu di Pekalongan, itu karena masyarakat terdesak ekonomi sehingga mereka modifikasi alat tangkap supaya mereka mendapat ekonomi yang bagus," ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mejelaskan variasi alat tangkap ikan kembali terjadi pada 2011-2014 munculah cantrang yang sekarang menjadi polemik antara pemerintah dengan nelayan. Menurutnya pada saat itu, penggunaan cantrang memiliki aturan, seperti digunakan hanya dengan kapal 30 gross ton (GT) dan dilakukan diatas 4 mil.

"Aturan penggunan cantrang itu ada bukan dari pusat teteapi dari pemerintah daerah, barulah pada januari 2015 pemerintah mengeluarkan pelarangan penggunaan cantarang, yang pengecualian-pengecualian itu dilarang semua," pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya