Berita

Foto/Net

Nusantara

MUI Berharap Pendukung Ahok Ikut Tim Pengacara

SABTU, 13 MEI 2017 | 11:47 WIB | LAPORAN:

. Putusan majelis hakim yang telah memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama, diyakini murni sebagai putusan hukum.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah bahkan meyakini bahwa putusan tersebut tidak atas tekanan dari pihak manapun.

"Putusan Pak Ahok ini murni putusan hukum, tidak ada putusan politik, HAM dan lain sebagainya," kata dia dalam diskusi bertajuk "Dramaturgi Ahok" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).


Karenanya, Ikhsan meminta kepada para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi seperti Aksi Bakar Lilin di beberapa tempat hingga larut malam.

Pasalnya, dia dikhawatirkan aksi itu akan menimbulkan gesekan dengan alumni Aksi Bela Islam, yang menuntut Ahok dihukum maksimal.

"Karena kalau seribu atau dua ribu orang menyalakan lilin, kemudian ditandingi dengan ratusan ribu bahkan jutaan orang menyalakan lilin juga, nantikan terbakar," ujar Ikhsan.

Dia lebih setuju dengan apa yang dilakukan oleh tim pengacara Ahok yang ingin menempuh jalur hukum atas vonis tersebut, yaitu banding hingga kasasi. Ia pun berharap agar pendukung Ahok ikut tim pengacara.

"Saya salut dan apresiate sama Pak Wayan Sudirta (pengacara Ahok) yang melakukan ini (upaya hukum)," sebut Ikhsan, dimana pada kesempatan itu Wayan juga hadir sebagai pembicara. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya