Berita

Net

Hukum

Pekan Depan KPK Hadapi Praperadilan Miryam Dan BLBI

JUMAT, 12 MEI 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dua sidang gugatan praperadilan pada Senin pekan depan (15/5). Salah satu yang akan dihadapi terkait penetapan Miryam S. Haryani. sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Senin ada dua praperadilan. Satu kasus dengan tersangka MSH (Miryam), dan satu lagi tersangka korupsi BLBI (Syafruddin Temenggung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 12/5).

Praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri dua sidang praperadilan.  


"Kami sudah dapat surat panggilannya. Dan tim KPK tentu akan hadir pada Senin besok," katanya.

KPK telah menyiapkan berbagai argumentasi untuk menghadapi praperadilan. Termasuk praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A. Temenggung.

Syafruddin menilai KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengklaim kasus itu merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Menurut Syafruddin, KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya lantaran terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK berlaku.

"Kita akan hadapi sejumlah argumentasi dari pemohon. Termasuk juga anggapan bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus BLBI sebelum Undang-Undang KPK berlaku, itu akan kita uraikan karena itu (UU) berlaku surut," pungkas Febri. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya