Berita

Net

Hukum

Pekan Depan KPK Hadapi Praperadilan Miryam Dan BLBI

JUMAT, 12 MEI 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dua sidang gugatan praperadilan pada Senin pekan depan (15/5). Salah satu yang akan dihadapi terkait penetapan Miryam S. Haryani. sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Senin ada dua praperadilan. Satu kasus dengan tersangka MSH (Miryam), dan satu lagi tersangka korupsi BLBI (Syafruddin Temenggung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 12/5).

Praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri dua sidang praperadilan.  


"Kami sudah dapat surat panggilannya. Dan tim KPK tentu akan hadir pada Senin besok," katanya.

KPK telah menyiapkan berbagai argumentasi untuk menghadapi praperadilan. Termasuk praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A. Temenggung.

Syafruddin menilai KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengklaim kasus itu merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Menurut Syafruddin, KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya lantaran terjadi sebelum UU 30/2002 tentang KPK berlaku.

"Kita akan hadapi sejumlah argumentasi dari pemohon. Termasuk juga anggapan bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus BLBI sebelum Undang-Undang KPK berlaku, itu akan kita uraikan karena itu (UU) berlaku surut," pungkas Febri. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya