Berita

Foto: RM

Hukum

Miryam Haryani Minta KPK Tak Banyak Alasan

Siap Hadapi Praperadilan
JUMAT, 12 MEI 2017 | 17:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani sudah siap menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung, Senin pekan mendatang (15/5).

Kuasa Hukum Miryam, Heru Andeska menjelaskan, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Kita harap KPK datang. Kemarin sempat gak hadir karena juru bicara KPK mengatakan belum menerima surat panggilan," kata dia usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).


Heru menegaskan, alasan ketidakhadiran KPK tidak masuk akal. Soalnya, surat panggilan praperadilan telah diberikan enam hari sebelum jadwal sidang.

"Tapi kemarin pada 8 Mei 2017 jelas dimuka pengadilan,Majelis Hakim mengatakan tanggal 2 Mei surat telah sampai (di KPK). Bahkan telah di tandatangan dan distempel KPK," imbuhnya.

Heru menilai, KPK tidak berwenang dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka. Karenanya hal tersebut yang akan diajukan saat praperadilan nanti.

"Yang kita ajukan dipraperadilan adalah penetapan tersangka (Miryam). Jelas secara hukum itu bukan kewenangan KPK. Kita masih mengacu pada pasal 174 KUHP. Untuk benar atau tidaknya nanti kita uji dipengadilan," tandasnya. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya