Berita

Hukum

Aksi Solidaritas Pendukung Ahok Tanpa Izin

JUMAT, 12 MEI 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri mengimbau pendukung Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa melayangkan izin jika ingin melakukan aksi solidaritas.

Pasalnya, dua hari belakangan pendukung Ahok terus mengelar aksi solidaritas secara spontan di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelumnya di depan rutan Cipinang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan aksi solidaritas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.


Pada umumnya, perwakilan aksi unjuk rasa melaporkan kegiatannya kepada polisi. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kejadian yang tak diinginkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa.

"Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan Pe polri, ada orasi-orasi. Kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan. Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bisa membubarkan diri," ujarnya di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Lebih lanjut Setyo berharap para pendukung Ahok bisa menghormati putusan pengadilan.

Sebab pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas jika aksi solidaritas yang dilakukan secara spontanita itu menganggu ketertiban umum.

"Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan, semua pihak diharapkan untuk menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara kepada Ahok lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok.

Atas putusan tersebut, Ahok telah menjalankan tahanan selama tiga hari, mulai dari Rutan kelas I Cipinang dan dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya