Berita

Bisman Bhaktiar/Net

Hukum

Sampai Mana Proses Gugatan PP 72 Di MA?

KAMIS, 11 MEI 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

. Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2016 tentang Perpindahan Aset BUMN sampai saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar yang merupakan Ketua Tim Penggugat PP 72 dari KAHMI berharap putusan MA bisa membuka mata bahwa pemerintah salah dalam menerbitkan PP tersebut.

"Saat ini masih dalam proses di MA oleh majelis hakim, kami belum mendapat informasi kapan akan ada putusan. Harapannya agar segera ada putusan dalam waktu dekat ini yang mana gugatan dikabulkan," ujar Bisman, Kamis (11/5).


Sejauh ini, Bisman bersama timnya sangat yakin bahwa PP 72 tersebut sangat bertentangan dengan berbagai UU, sehingga ada keyakinan besar PP tersebut akan dibatalkan oleh MA.

"Tidak hanya kami, DPR pun (Komisi VI) juga menilai PP ini bertentangan dengan UU dan juga menolak PP 72 dan proses lebih lanjut pembentukan holding yang tidak sesuai dengan UU," lanjut dia.

Menurut Bisman, perkembangan terakhirnya, memang dari pemerintah menyatakan bahwa proses holding akan menunggu putusan MA.

"Kami apresiasi sikap pemerintah tersebut, ya memang seharusnya begitu, agar tidak lebih bermasalah secara hukum ke depan," imbuh Bisman.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyerahkan materi jawaban dan penjelasan beleid tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara BUMN dan perseroan terbatas ke MA.

Namun, Bisman bersama tim menyarankan kepada pemerintah, terlepas belum diputus oleh MA, sebaiknya Presiden Jokowi segera mencabut PP 72. Karena akan lebih elegan dan elok bagi Presiden melakukan koreksi daripada akan berakibat hukum di kemudian hari.

Selanjutnya proses pembentukan holding BUMN tetap bisa dilakukan dengan berdasar pada UU dan melalui mekanisme yang benar.

"Karena jika tidak dibatalkan (saat ini), maka benar, dikhawatirkan akan menabrak berbagai aturan. Pemerintah pun (Presiden, Menteri dan pejabat terkait) dan pejabat BUMN ke depannya harus hati-hati," kata Bisman.

Ia mengingatkan, jika tetap melanjutkan proses holding dengan PP 72 maka sangat berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Ada juga unsur melawan hukum. Nah tinggal jika ditemukan kerugian negara, maka siap-siap saja suatu hari KPK yang akan turun tangan," pungkas dia. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya