. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang mantan Presdir PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Geo Dipa yakni Madjedi Hasan selaku fellow charter BANI Arbiitrators Jakarta.
"Keterangan ahli saya sampaikan untuk memenuhi permintaan PT Geo Dipa Energi dan penasihat hukum Makarim & Taira S. Adapun permasalahan yang dimohonkan pendapat kepada saya terkait perizinan dalam kegiatan usaha pengelolaan panas bumi di Indonesia, khususnya mengenai hak pengusahaan yang diberikan dalam kegiatan usaha panas bumi," jelas Madjedi di PN Jaksel, Rabu (10/5).
Dia mengatakan keterangan ahli dibuat berdasarkan pengetahuannya dalam bidang teknis, bisnis dan hukum. Yang didukung oleh pengalaman kerja lebih dari 50 tahun dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam di Indonesia dan luar negeri, khususnya migas dan panas bumi.
Menurut Madjedi, kegiatan pengusahaan panas bumi di Indonesia saat ini dilakukan berdasar tiga peraturan perundang-undangan. Yakni UU 44/Prp/1960 tentang Minyak dan Keppres No 16/1974, No. 22/1981 dan 45/1991, Kepmen ESDM No. 667/2002, yang memberi tugas kepada Pertamina untuk melakukan kegiatan usaha Panas Bumi, antara lain di Dieng dan Patuha.
Kemudian, UU 27/2003 tentang Panas Bumi dan PP No. 57/2009, dan UU 21/2014 tentang Panas Bumi yang menggantikan UU 27/2003.
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Patuha dan Dieng tertunda akibat adanya krisis moneter pada tahun 1997. Krisis telah memaksa pemerintah atas saran International Monetary Fund (IMF) menunda untuk waktu yang tidak ditentukan dan membatalkan sejumlah proyek panas bumi, antara lain proyek panas bumi di Patuha dan Dieng.
Penundaan dan pembatalan mengakibatkan Pertamina dan PLN digugat oleh dua pengembang yaitu Karaha Bodas Company dan Himpurna California Energy Company, yang terakhir bersama dengan Patuha Power Limited mengoperasikan Patuha dan Dieng, di ICC International Court of Arbitration yang merupakan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam JOC dan ESC.
Dalam putusannya, Majelis Arbitrase mengabulkan gugatan kedua pengembang (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited) dan menghukum PLN untuk membayar ganti rugi.
Dalam perkara Patuha dan Dieng, berdasarkan putusan majelis arbitrase, pengembang kemudian mengajukan pembayaran klaim kepada Overseas Private Insurance Corporation (OPIC), di mana OPIC kemudian mengajukan klaim kepada pemerintah Indonesia.
OPIC adalah institusi keuangan dari Amerika Serikat, yang salah satu kegiatannya menyediakan asuransi terkait dengan political risk bagi investor dari Amerika Serikat yang menanamkan modal di luar negaranya.
Dengan pembayaran klaim tersebut, maka pemerintah memerintahkan kepada PLN dan Pertamina untuk membentuk patungan Pertamina dan PLN yaitu PT Geo Dipa Energi untuk mengambil alih kegiatan pengusahaan Panas Bumi di WKP Pertamina di Patuha dan Dieng berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.436/MK.02/2001 tanggal 4 September 2001 dan Surat Menteri ESDM Nomor 3900/40/M/2001 tanggal 5 November 2001.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi menteri keuangan dan menteri ESDM, PLN dan Pertamina kemudian membuat dan mengikatkan dirinya masing-masing ke dalam perjanjian Joint Development Agreement (JDA) pada 23 Mei 2002. Di dalam JDA, Pertamina (sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan di Wilayah Kerja Pengusahaan yang meliputi WKP Dieng-Patuha) dan PLN sepakat untuk mendirikan sebuah badan hukum, dan selanjutnya badan hukum tersebut akan mengelola dan mengembangkan antara lain lapangan panas bumi pada WKP Dieng-Patuha.
Sebagai pelaksanaan JDA, Pertamina dan PLN mendirikan PT Geo Dipa Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Juli 2002 yang disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. C-16633 HT.01.01.TH.2002 tanggal 2 September 2002.
Bertolak dari fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan dan kegiatan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng sudah dimulai jauh sebelum UU No 27/2003 diundangkan, dan bahwa landasan hukum pengusahaan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng adalah Keputusan Presiden No. 22/1981 dan 45/1991.
Dalam hal ini, PT Geo Dipa ditunjuk pemerintah untuk menggantikan pengembang panas bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited).
"Dengan demikian, PT Geo Dipa tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi, sebagaimana disyaratkan dalam UU 27/2003, untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng. Karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan pemerintah berdasar Keppres 16/1974," tegas Madjedi.
Sidang kali ini dipimpin hakim ketua Djoko Indrianto dua hakim anggota Fery Agustinus Budi Utama dan Agus Widodo.
[rus]