Berita

Febri Diansyah

Hukum

Suap PUPR, Amran Mustary Divonis Enam Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang diduga menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.

"Vonis dijatuhkan oleh PN Tipikor pada PN Jakpus," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/5).


Amran terbukti menerima uang dari Abdul Khoir guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian PUPR di Maluku atau Maluku Utara.

"Serta menunjuk AK (Abdul Khoir) dan sebagai pelaksananya," tambah Febri.

Amran segera dibawa ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani kurungan penjara.

Kasus berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Penyidik KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu anggota Komisi V DPR. Dua rekan Damayanti juga turut ditangkap, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Tak lama setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka sekaligus. Yaitu, mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Lalu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku, So Kok Seng; dan Amran H Mustary. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya