Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Otak Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2017 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

Suami artis Inneke Koesherawati itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016.  

Jaksa menyebut suap diberikan oleh Fahmi agar perusahaan yang dimilikinya mendapatkan proyek di Bakamla. Empat pejabat tersebut adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, senilai 104.500 dolar Singapura; Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta.


Kemudian Direktur Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo, sebesar 105.000 dolar Singapura; serta uang 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat dan 10.000 Euro kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," jelas Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"Menuntut, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Kiki.

Jaksa KPK juga menolak permohonan Fahmi sebagai justice collaborator. Pasalnya Fahmi merupakan otak dari dugaan suap kepada pejabat Bakamla.

Menurut Jaksa Kiki, ada beberapa pertimbangan untuk menerima pengajuan justice collaborator. Diantaranya, peranan pihak yang mengajukan bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti signifikan, serta mengembalikan aset tindak pidana.

"Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelasnya.

Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya