Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permen LHK P.17/2017 Belum Jadi Solusi

RABU, 10 MEI 2017 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014, masih menuai pro dan kontra karena dianggap punya dampak sosial ekonomi yang cukup besar.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Supiandi Sabiham berpendapat, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut, seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodir melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK.

Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budidaya, yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 


Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017 yang merupakan salah satu aturan turunan dari PP Nomor 57/2016 belum bisa mengakomodir dan menjadi solusi bagi masalah-masalah yang timbul akibat regulasi induknya.

"Kalau budidaya kan itu kaitannya sama ekonomi  jadi harus ada keseimbangan antara konservasi dan pengembangan ekonomi,” ungkap Supiandi saat dihubungi, Rabu (10/5).

Supiandi melihat Permen itu seolah hanya mempertajam apa yang ada di dalam PP dan seharusnya ditinjau ulang agar tidak banyak menimbulkan masalah.

"Masalah investasi, masalah tenaga kerja, masalah income daerah, belum lagi masalah dampak sosialnya,itu kan itu banyak multiplier effect-nya," ucapnya.

Kompensasi berupa land swap (tukar lahan) bagi perusahaan yang 40 persen atau lebih lahan gambut menjadi fungsi lindung, dinilainya juga tidak menjadi solusi. Karena lahan pengganti non gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.

"Land swap itu yang mengganti investasinya siapa, apakah mulai dari nol lagi, saya rasa perusahaan gak mau itu. Udah dua kali rugi kan. Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat," ujarnya.[wid] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya