Berita

wiranto-tjahjo/net

Hukum

LBH Jakarta: Wiranto dan Tjahjo Arogan, Anti Demokrasi dan Inkonstitusional

RABU, 10 MEI 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Wacana pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (10/5).

Menurut Alghiffari sudah jelas termaktub dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ormas (UU 17/2013). Makanya menurut Alghiffari ada sesat pikir dalam memaknai frase “pembubaran ormas” yang dimultiplikasi oleh Pemerintah dan terus menerus disuarakan kepada publik.


Pembubaran ormas yang dimaksud dalam UU Ormas jelas merupakan pembubaran ormas berbadan hukum untuk dicabut status badan hukumnya. Lalu selanjutnya ormas tersebut akan menjadi ormas tidak berbadan hukum. Pembubaran ormas bukan berarti ormas tersebut harus “dihilangkan” keberadaannya atau tidak boleh beraktivitas lagi sebagai ormas di bumi Indonesia. Ormas tersebut masih tetap dapat beraktivitas.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk tunduk dan taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (by law).

"khususnya dalam melakukan pembatasan kebebasan berkumpul terhadap ormas HTI dan ormas-ormas lainnya di bumi Indonesia demi menjaga tegaknya Negara Hukum dan demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,"tegas Alghiffari.

Pemerintah juga diminta menghentikan penyebarluasan pemahaman sesat mengenai pembubaran ormas yang dimaknai menghentikan kegiatan ormas sama sekali. Pasalnya hal tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi dan UU Ormas sendiri.

"pemerintah harus segera meralat kesesatan pikir yang telah disampaikan kepada publik dan melakukan pendidikan hukum yang benar kepada publik bahwa yang dimaksud dengan pembubaran ormas ialah pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang berbadan hukum,"pungkas Alghiffari.

Pemerintah R.I. kata Alghiffari harus melihat tindakan pembubaran ormas sebagai langkah terakhir (terpaksa) penegakan hukum demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia.[san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya