Berita

wiranto-tjahjo/net

Hukum

LBH Jakarta: Wiranto dan Tjahjo Arogan, Anti Demokrasi dan Inkonstitusional

RABU, 10 MEI 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Wacana pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (10/5).

Menurut Alghiffari sudah jelas termaktub dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ormas (UU 17/2013). Makanya menurut Alghiffari ada sesat pikir dalam memaknai frase “pembubaran ormas” yang dimultiplikasi oleh Pemerintah dan terus menerus disuarakan kepada publik.


Pembubaran ormas yang dimaksud dalam UU Ormas jelas merupakan pembubaran ormas berbadan hukum untuk dicabut status badan hukumnya. Lalu selanjutnya ormas tersebut akan menjadi ormas tidak berbadan hukum. Pembubaran ormas bukan berarti ormas tersebut harus “dihilangkan” keberadaannya atau tidak boleh beraktivitas lagi sebagai ormas di bumi Indonesia. Ormas tersebut masih tetap dapat beraktivitas.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk tunduk dan taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (by law).

"khususnya dalam melakukan pembatasan kebebasan berkumpul terhadap ormas HTI dan ormas-ormas lainnya di bumi Indonesia demi menjaga tegaknya Negara Hukum dan demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,"tegas Alghiffari.

Pemerintah juga diminta menghentikan penyebarluasan pemahaman sesat mengenai pembubaran ormas yang dimaknai menghentikan kegiatan ormas sama sekali. Pasalnya hal tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi dan UU Ormas sendiri.

"pemerintah harus segera meralat kesesatan pikir yang telah disampaikan kepada publik dan melakukan pendidikan hukum yang benar kepada publik bahwa yang dimaksud dengan pembubaran ormas ialah pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang berbadan hukum,"pungkas Alghiffari.

Pemerintah R.I. kata Alghiffari harus melihat tindakan pembubaran ormas sebagai langkah terakhir (terpaksa) penegakan hukum demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya