Berita

Foto/Net

Bisnis

Nah, Rumah Potong Hewan Bakal Diawasi Reserse...

Ketahuan Sembelih Sapi Produktif Akan Dipidanakan
RABU, 10 MEI 2017 | 10:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diingatkan untuk mematuhi larangan memotong sapi betina produktif. Pasalnya, mulai saat ini kepolisian akan turun langsung melakukan pengawasan. Bagi yang ketahuan melanggar, siap-siap bakal diseret ke meja hijau.
 
Kepala Baharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, Bintara Pem­bina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) akan mengawasi sejumlah RPH.

Dia menuturkan, sebagai lang­kah awal, Babinkamtibmas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pelaku usaha. Namun jika tidak digubris, pihaknya akan menindak tegas.


"Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produk­tif. Para Babinkamtibmas su­dah memberikan imbauan ke RPH-RPH di seluruh Indonesia. Kalau seandainya ada pelang­garan, reserse akan melakukan penindakan," tegas Putut di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminan­sia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Selain Babinkamtibnas, lanjut Putut, Sabhara juga melakukan patroli untuk mengecek pelak­sanaan regulasi tersebut.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita menerangkan lebih rinci soal larangan tersebut.

Menurut Ketut, sapi betina yang dinyatakan sudah tidak produktif, dan boleh dipotong yakni yang sudah berumur di atas 7 tahun. Bila ada sapi di bawah 7 tahun mau dipotong, maka RPH harus mendapat dahulu surat persetujuan dokter hewan pengawas untuk memas­tikan sapi tersebut mandul.

"Ketentuan ini harus dilaksanakan. Karena faktanya banyak sapi betina produktif dipotong. Tahun 2015 saja se­banyak 23.024 ekor sapi betina dipotong, kemudian tahun lalu, sebanyak 22.278 ekor," ungkapnya.

Ketut mengaku mendapat­kan data tersebut dari dokter hewan. Para dokter tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan kewenangannya. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Baharkam Polri untuk menegak­kan aturan.

Ketut menegaskan, pencega­han pemotongan sapi betina ini sangat penting untuk mewujud­kan swasembada sapi. Karena, keberadaan sapi betina diper­lukan untuk menyukseskan program Upaya Khusus-Sapi Betina Wajin Bunting (Upsus-Siwab).

"Kalau kita pontang-panting mau produksi sapi, tapi sapi betinanya dipotong, sulit swasembada karena yang dipotong mesin-mesin produksinya," ujar Ketut.

Dia juga memastikan akan mengedepankan pembinaan dalam menegakkan aturan larangan memotong sapi betina produktif.

Ketut menyebutkan, saat ini baru 17 provinsi yang rumah jagalnya diawasi langsung oleh Baharkam. Yakni, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogjakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Ba­rat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya