Berita

Hukum

JPU: Bukan Eksekusi, Penahanan Ahok Melaksanakan Penetapan Hakim

SELASA, 09 MEI 2017 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menegaskan bahwa penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan bersifat eksekusi melainkan untuk menjalankan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok.

"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan, jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," jelas Ali usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).


Ali mengomentari perbedaan vonis hakim dengan tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Sementara, hakim memutuskan 2 tahun pindana penjara. Menurutnya, Hakim dan JPU memiliki otoritas masing-masing.

"Perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar, tapi akhirnya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim kita laksanakan, termasuk di dalamnya ada penetapan, kita laksanakan. Beda pendapat itu wajar," jelas Ali. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya