Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Hakim Tolak Isi Buku 'Merubah Indonesia' Disamakan Dengan Pidato Ahok Di Kepulauan Seribu

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 yang menyinggung surat Al Maidah aysat 51 murni perkara pidana tentang penodaan agama.

Hakim menolak pernyataan penasehat hukum Ahok bahwa terdakwa sudah pernah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dalam bukunya berjudul Merubah Indonesia terbitan tahun 2008. Tetapi, buku itu tidak pernah dipersoalkan dan sampai sekarang tidak dilarang peredarannya.

"Menurut pengadilan buku itu tidak bisa disamakan dengan perkara yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata seorang anggota majelis hakim saat sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).


Majelis dalam pertimbangannya mengakui memang pada halaman 40 di bawah sub judul 'Berlindung Di Bali Ayat Suci', terdakwa sudah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dengan mengatakan 'Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51'. Akan tetapi, lanjut hakim, dalam buku tersebut terdakwa tidak pernah menuliskan kata-kata terkait dengan sura Al Maidah 51 seperti diucapkan di Kepulauan Seribu: Iya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu.."

"Apa yang dituliskan terdakwa dalam bukunya Merubah Indonesia tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara yang tgerjadi di Kepulauan Seribu," urai hakim, menekankan.[wid]






Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya