Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Hakim Tolak Isi Buku 'Merubah Indonesia' Disamakan Dengan Pidato Ahok Di Kepulauan Seribu

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 yang menyinggung surat Al Maidah aysat 51 murni perkara pidana tentang penodaan agama.

Hakim menolak pernyataan penasehat hukum Ahok bahwa terdakwa sudah pernah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dalam bukunya berjudul Merubah Indonesia terbitan tahun 2008. Tetapi, buku itu tidak pernah dipersoalkan dan sampai sekarang tidak dilarang peredarannya.

"Menurut pengadilan buku itu tidak bisa disamakan dengan perkara yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata seorang anggota majelis hakim saat sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).


Majelis dalam pertimbangannya mengakui memang pada halaman 40 di bawah sub judul 'Berlindung Di Bali Ayat Suci', terdakwa sudah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dengan mengatakan 'Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51'. Akan tetapi, lanjut hakim, dalam buku tersebut terdakwa tidak pernah menuliskan kata-kata terkait dengan sura Al Maidah 51 seperti diucapkan di Kepulauan Seribu: Iya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu.."

"Apa yang dituliskan terdakwa dalam bukunya Merubah Indonesia tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara yang tgerjadi di Kepulauan Seribu," urai hakim, menekankan.[wid]






Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya