Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Hakim Tolak Isi Buku 'Merubah Indonesia' Disamakan Dengan Pidato Ahok Di Kepulauan Seribu

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 yang menyinggung surat Al Maidah aysat 51 murni perkara pidana tentang penodaan agama.

Hakim menolak pernyataan penasehat hukum Ahok bahwa terdakwa sudah pernah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dalam bukunya berjudul Merubah Indonesia terbitan tahun 2008. Tetapi, buku itu tidak pernah dipersoalkan dan sampai sekarang tidak dilarang peredarannya.

"Menurut pengadilan buku itu tidak bisa disamakan dengan perkara yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata seorang anggota majelis hakim saat sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).


Majelis dalam pertimbangannya mengakui memang pada halaman 40 di bawah sub judul 'Berlindung Di Bali Ayat Suci', terdakwa sudah menyebut surat Al Maidah ayat 51 dengan mengatakan 'Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51'. Akan tetapi, lanjut hakim, dalam buku tersebut terdakwa tidak pernah menuliskan kata-kata terkait dengan sura Al Maidah 51 seperti diucapkan di Kepulauan Seribu: Iya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu.."

"Apa yang dituliskan terdakwa dalam bukunya Merubah Indonesia tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara yang tgerjadi di Kepulauan Seribu," urai hakim, menekankan.[wid]






Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya