Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: HTI Kegiatannya Tidak Sesuai Pancasila, Yang Lain Kami Pelajari, Satu-satu Dulu

SELASA, 09 MEI 2017 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI) ini menegaskan, keputusan pemerintah mem­bubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah berdasarkan hu­kum yang berlaku di Indonesia. Menurut Wiranto, pembubaran ormas dilakukan untuk mence­gah cikal bakal yang memba­hayakan bangsa.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ket­ertiban masyarakat," tegas eks Ketua Umum Partai Hanura itu, kemarin. Berikut penuturan lengkap Wiranto;

Awalnya seperti apa sih per­timbangan pemerintah akhirnya membubarkan HTI?
Kan sudah banyak pemberi­taan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam un­tuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas seperti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ra­tusan ribu.

Kan sudah banyak pemberi­taan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam un­tuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas seperti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ra­tusan ribu.

Untuk mengarahkan mereka sesuai koridor setelah ditetap­kan oleh Undang-Undang Keormasan. Ormas harus ses­uai ideologi negara, Pancasila. Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah menyampaikan ha­sil pengkajian itu untuk suatu organisasi keormasan.

Ormas apa itu yang akan dibubarkan?
Kita meneliti organisasi kemasyarakatan yaitu HTI. Yang telah mewarnai media beberapa hari ini. Dan saat ini kita mengambil keputusan untuk saudara-saudara ketahui.

Apa saja penilain pemerin­tah terhadap HTI?
Sebagai ormas berbadan hu­kum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pemban­gunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang di­laksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang ber­dasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kalau terhadap kehidupan bermasyarakat....
Aktivitas yang dilakukan nya­ta-nyata telah menimbulkan ben­turan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ket­ertiban masyarakat, serta mem­bahayakan keutuhan NKRI.

Jadi putusan pemerintah kepada HTI apa?
Mencermati berbagai pertim­bangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–lang­kah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Apakah keputusan mem­bubarkan HTI karena pe­merintah anti terhadap ormas Islam?
Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bagaimana awalnya proses pembubaran HTI bisa muncul dan sudah final sekarang ini?
Pembubaran tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum ya. Setelah itu akan ada pengajuan proses kepada suatu lembaga pera­dilan. Jadi pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi ber­tumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasan lain dari pembuba­ran HTI apa lagi?
Langkah (pembubaran) itu harus dilakukan semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ket­ertiban masyarakat yang ujung mengganggu eksistensi bangsa yang sedang berkembang, se­dang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur. Prinsipnya, Indonesia adalah negara hukum. Itu yang pertama.

Nah yang kedua, Indonesia su­dah punya ideologi yang merupa­kan kesepakatan kolektif bangsa ini sejak dulu sampai sekarang. Namanya Pancasila. Ormas-ormas itu, pada saat mendaftar­kan, juga sangat menghormati dan mengacu kepada hukum yang berlaku dan menghormati ideologi Pancasila. Maka tatkala dalam kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, nyata-nyata tidak sesuai dengan Pancasila, maka ya harus kita bubarkan, kita larang.

Terus setelah pembubaran HTI, apakah akan ada ren­cana membubarkan ormas lainnya yang dinilai bertentan­gan dengan Pancasila?
Yang lain nanti kami pelajari. Ya satu-satulah. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya