Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: HTI Kegiatannya Tidak Sesuai Pancasila, Yang Lain Kami Pelajari, Satu-satu Dulu

SELASA, 09 MEI 2017 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI) ini menegaskan, keputusan pemerintah mem­bubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah berdasarkan hu­kum yang berlaku di Indonesia. Menurut Wiranto, pembubaran ormas dilakukan untuk mence­gah cikal bakal yang memba­hayakan bangsa.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ket­ertiban masyarakat," tegas eks Ketua Umum Partai Hanura itu, kemarin. Berikut penuturan lengkap Wiranto;

Awalnya seperti apa sih per­timbangan pemerintah akhirnya membubarkan HTI?
Kan sudah banyak pemberi­taan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam un­tuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas seperti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ra­tusan ribu.

Kan sudah banyak pemberi­taan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam un­tuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas seperti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ra­tusan ribu.

Untuk mengarahkan mereka sesuai koridor setelah ditetap­kan oleh Undang-Undang Keormasan. Ormas harus ses­uai ideologi negara, Pancasila. Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah menyampaikan ha­sil pengkajian itu untuk suatu organisasi keormasan.

Ormas apa itu yang akan dibubarkan?
Kita meneliti organisasi kemasyarakatan yaitu HTI. Yang telah mewarnai media beberapa hari ini. Dan saat ini kita mengambil keputusan untuk saudara-saudara ketahui.

Apa saja penilain pemerin­tah terhadap HTI?
Sebagai ormas berbadan hu­kum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pemban­gunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang di­laksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang ber­dasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kalau terhadap kehidupan bermasyarakat....
Aktivitas yang dilakukan nya­ta-nyata telah menimbulkan ben­turan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ket­ertiban masyarakat, serta mem­bahayakan keutuhan NKRI.

Jadi putusan pemerintah kepada HTI apa?
Mencermati berbagai pertim­bangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–lang­kah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Apakah keputusan mem­bubarkan HTI karena pe­merintah anti terhadap ormas Islam?
Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bagaimana awalnya proses pembubaran HTI bisa muncul dan sudah final sekarang ini?
Pembubaran tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum ya. Setelah itu akan ada pengajuan proses kepada suatu lembaga pera­dilan. Jadi pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi ber­tumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasan lain dari pembuba­ran HTI apa lagi?
Langkah (pembubaran) itu harus dilakukan semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ket­ertiban masyarakat yang ujung mengganggu eksistensi bangsa yang sedang berkembang, se­dang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur. Prinsipnya, Indonesia adalah negara hukum. Itu yang pertama.

Nah yang kedua, Indonesia su­dah punya ideologi yang merupa­kan kesepakatan kolektif bangsa ini sejak dulu sampai sekarang. Namanya Pancasila. Ormas-ormas itu, pada saat mendaftar­kan, juga sangat menghormati dan mengacu kepada hukum yang berlaku dan menghormati ideologi Pancasila. Maka tatkala dalam kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, nyata-nyata tidak sesuai dengan Pancasila, maka ya harus kita bubarkan, kita larang.

Terus setelah pembubaran HTI, apakah akan ada ren­cana membubarkan ormas lainnya yang dinilai bertentan­gan dengan Pancasila?
Yang lain nanti kami pelajari. Ya satu-satulah. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya