Berita

Hukum

Vonis Ahok, Polisi Siapkan Pengamanan Hingga 14 Ribu Personel

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan ada demonstrasi mengawal sidang putusan (vonis) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada dua kelompok yang melakukan aksi, dari yang pro dan yang kontra dengan terdakwa.

Maka dari itu, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan supaya sidang bisa berjalan tertib dan aman.


"Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh," kata Rikwanto saat persiapan pengamanan pasukan di gedung Kementan, Jaksel, Senin (8/5).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang vonis Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa bisa mencapai ribuan.

"Karena klaim itu bisa banyak dan bisa juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang datang kita siap mengantisipasi jangan sampai mengganggu jalannya sidang," ungkap Rikwanto.

Terkait jumlah pengamanan yang diturunkan, Rikwanto menjelaskan telah menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel gabungan. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI.

Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, seperti di persimpangan, keramaian, pasar dan daerah sekitar Kementan.

"Karena kita tidak boleh lengah, karena bisa saja, membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri," tutur Rikwanto.

"Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan," tambahnya dilansir dari RMOL Jakarta.

Diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya