Berita

Net

Hukum

Aliran Uang Ke Hotma Bagian Konstruksi Kasus e-KTP

SENIN, 08 MEI 2017 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Salah satunya mengenai aliran uang yang diterima pengacara senior Hotma Sitompul dari terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya tetap mendalami pengakuan Hotma terkait uang sebesar Rp150 juta dan USD 400 ribu dari terdakwa Sugiharto.

Meski Hotma mengaku uang itu adalah honor atas kerjanya mengurus surat lelang agar pelaksanaan proyek e-KTP berjalan lancar, namun penerimaan uang merupakan bagian dari konstruksi besar korupsi dalam proyek tersebut.


"Tentu akan kita cermati dan dalami lebih lanjut. Tim juga sudah melakukan perkembangan perkara untuk itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5).

Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu yang diterimanya dari Sugiharto. Sementara, uang sebesar Rp 150 juta masih ada di kantornya dan belum digunakan.

Terkait hal tersebut, Febri menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami motivasi di balik pemberian uang. Hasilnya akan dibeberkan dalam proses penuntutan jaksa terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Nanti akan kita lihat peran dari masing-masing pihak tersebut," imbuhnya. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya