Berita

muannas/rmol

Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Ada Pihak Yang Coba Ganggu Kasus Bos Pandawa

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:26 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum bos Pandawa Grup, Muannas Aladid, mengklaim ada pihak mengganggu kliennya dalam penanganan kasus. Pihak itu bahkan mengaku menjadi pengacara agar melakukan pencabutan kuasa darinya.

Dia mengaku aksi ini bukan pertama kali terjadi. Dia menduga, jajaran terduga advokat ini sebenarnya berseberangan dengannya dalam kasus kasus dugaan penipuan ini. Muannas menduga para advokat ini masih berafiliasi dengan para nasabah.

Advokat dari kantor hukum Makassar & Co itu mengaku terus mendampingi Nuryanto dan keluarganya sejak dilakukan penangkapan Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya ini, dia sekaligus menegaskan banyaknya tudingan.


"Upaya pencabutan kuasa dan mempengaruhi kliennya memang benar ada dan ini bukan kali pertama, Pelakunya kali ini sudah diketahui dilakukan oleh oknum advokat atau yang mengaku-ngaku sebagai advokat datanya sedang kita telusuri," tegas Muannas kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5).

Berdasarkan pengakuan, Nuryanto didatangi orang mengaku advokat secara diam-diam di Polda Metro Yaya sambil membawa pencabutan surat kuasa. Selain itu juga mengancam kliennya. Adanya pihak mengaku advokat itu juga mengancam kliennya bila tidak mengikuti kemauan.

"Penggantian kuasa dari kami dipastikan motifnya demi kepentingan pribadi dan kami mensinyalir tindakan ini diduga sebagai upaya menyembunyikan aset milik Pandawa khususnya Nuryanto dan menghindar dari kemungkinan Pailit pasca putusan PKPU di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, apalagi pengurus PKPU saat ini gencar kumpulkan nasabah, hitung kerugian dan rekap sejumlah aset," beber Muannas.

Dia menegaskan, sudah menyiapkan beberapa bukti surat pernyataan klarifikasi dari Nuryanto termasuk rekaman pengakuan. Selain itu juga akan melaporkan kode etik profesi dan melaporkan secara pidana oknum advokat ini karena jelas terindikasi adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan.

"Dengan demikian bila ada pihak yang menyatakan kami bukan lagi kuasa hukumnya, jadi jelas selesai itu tidak benar," demikian Muannas.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya