Berita

muannas/rmol

Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Ada Pihak Yang Coba Ganggu Kasus Bos Pandawa

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:26 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum bos Pandawa Grup, Muannas Aladid, mengklaim ada pihak mengganggu kliennya dalam penanganan kasus. Pihak itu bahkan mengaku menjadi pengacara agar melakukan pencabutan kuasa darinya.

Dia mengaku aksi ini bukan pertama kali terjadi. Dia menduga, jajaran terduga advokat ini sebenarnya berseberangan dengannya dalam kasus kasus dugaan penipuan ini. Muannas menduga para advokat ini masih berafiliasi dengan para nasabah.

Advokat dari kantor hukum Makassar & Co itu mengaku terus mendampingi Nuryanto dan keluarganya sejak dilakukan penangkapan Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya ini, dia sekaligus menegaskan banyaknya tudingan.


"Upaya pencabutan kuasa dan mempengaruhi kliennya memang benar ada dan ini bukan kali pertama, Pelakunya kali ini sudah diketahui dilakukan oleh oknum advokat atau yang mengaku-ngaku sebagai advokat datanya sedang kita telusuri," tegas Muannas kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5).

Berdasarkan pengakuan, Nuryanto didatangi orang mengaku advokat secara diam-diam di Polda Metro Yaya sambil membawa pencabutan surat kuasa. Selain itu juga mengancam kliennya. Adanya pihak mengaku advokat itu juga mengancam kliennya bila tidak mengikuti kemauan.

"Penggantian kuasa dari kami dipastikan motifnya demi kepentingan pribadi dan kami mensinyalir tindakan ini diduga sebagai upaya menyembunyikan aset milik Pandawa khususnya Nuryanto dan menghindar dari kemungkinan Pailit pasca putusan PKPU di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, apalagi pengurus PKPU saat ini gencar kumpulkan nasabah, hitung kerugian dan rekap sejumlah aset," beber Muannas.

Dia menegaskan, sudah menyiapkan beberapa bukti surat pernyataan klarifikasi dari Nuryanto termasuk rekaman pengakuan. Selain itu juga akan melaporkan kode etik profesi dan melaporkan secara pidana oknum advokat ini karena jelas terindikasi adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan.

"Dengan demikian bila ada pihak yang menyatakan kami bukan lagi kuasa hukumnya, jadi jelas selesai itu tidak benar," demikian Muannas.[san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya