Berita

Nusantara

DPRD 'Manggut' Broker Di Bank Sumut

SENIN, 08 MEI 2017 | 14:22 WIB

Komisi C DPRD Sumatera Utara telah menerima penjelasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan terkait laporan penggunaaan jasa broker dalam menentukan asuransi penjamin pinjaman di Bank Sumut.

Penjelasan itu disampaikan pihak OJK dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Sumut pada 26 April lalu.

"Pihak OJK mengatakan hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan aturan. Ada nomor surat mengenai itu yang mereka tunjukkan kemarin," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah, seperti dimuat RMOLSumut.Com, Senin (8/5).


Namun Indra tidak mendetail mengenai nomor surat termasuk isi surat yang dimaksud.  

"Kemarin itu mereka hanya menunjukkan nomor suratnya, kalau suratnya memang nggak mereka bawa. Nomor suratnya saya tentu tidak hafal," ujarnya.

Ditanya lebih lanjut alasan Komisi C tidak mengejar isi surat tersebut.

"Kita tentu sangat percaya karena mereka lembaga resmi yang berwenang mengawasi itu. Kalau isi suratnya, silakan kalian kesana menanyakannya. Yang pasti sama kami sudah disebutkannya bahwa itu (penggunaan broker) boleh," kilahnya.

Diketahui penggunaan broker di Bank Sumut sempat menjadi pembicaraan, terutama dari kalangan akademisi, karena dianggap rawan pelanggaran.

"Itu bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. Sebab, penggunaan jasa broker selaku pihak ketiga dalam sebuah urusan akan menimbulkan biaya. Dan pembiayaan seperti itu tidak dibenarkan bagi badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD)," ujar M. Erwin, akademisi yang saat ini menjadi kandidat doktor bidang hukum dari Universitas Andalas (Unand).[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya