Komisi C DPRD Sumatera Utara telah menerima penjelasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan terkait laporan penggunaaan jasa broker dalam menentukan asuransi penjamin pinjaman di Bank Sumut.
Penjelasan itu disampaikan pihak OJK dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Sumut pada 26 April lalu.
"Pihak OJK mengatakan hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan aturan. Ada nomor surat mengenai itu yang mereka tunjukkan kemarin," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah, seperti dimuat RMOLSumut.Com, Senin (8/5).
Namun Indra tidak mendetail mengenai nomor surat termasuk isi surat yang dimaksud.
"Kemarin itu mereka hanya menunjukkan nomor suratnya, kalau suratnya memang nggak mereka bawa. Nomor suratnya saya tentu tidak hafal," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut alasan Komisi C tidak mengejar isi surat tersebut.
"Kita tentu sangat percaya karena mereka lembaga resmi yang berwenang mengawasi itu. Kalau isi suratnya, silakan kalian kesana menanyakannya. Yang pasti sama kami sudah disebutkannya bahwa itu (penggunaan broker) boleh," kilahnya.
Diketahui penggunaan broker di Bank Sumut sempat menjadi pembicaraan, terutama dari kalangan akademisi, karena dianggap rawan pelanggaran.
"Itu bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. Sebab, penggunaan jasa broker selaku pihak ketiga dalam sebuah urusan akan menimbulkan biaya. Dan pembiayaan seperti itu tidak dibenarkan bagi badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD)," ujar M. Erwin, akademisi yang saat ini menjadi kandidat doktor bidang hukum dari Universitas Andalas (Unand).
[wid]