Berita

Politik

Legislator Golkar: Jangan Risau Hak Angket KPK Disetujui

SENIN, 08 MEI 2017 | 13:42 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan lembaga anti rasuah itu. Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK.
 
"Hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan. Karena itu tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum," kata anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini.

Ia menilai wajar ada yang tak setuju digunakan hak angket KPK. Karena di satu pihak, mereka yang kontra itu tidak mengikuti proses yang terjadi di DPR. Padahal ini bagian dari proses pendidikan politik.


Jika dianggap hak angket digulirkan karena banyak anggota DPR yang dijerat KPK, justru dinilainya itu positif.

"Jadi membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR itu harus dilakukan. Kita ingin negara ini clean and good governance, baik di eksekuitif, legislatif maupun yudikatif," jelasnya.
 
Bahkan, lanjut dia, orang-orang yang terindikasi terjerat kasus korupsi memang harus disisir. Langkah KPK untuk ini tetap perlu didukung karena amanat dari reformasi.

"Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di manapun di institusi apapun. Cuma dalam proses di KPK, lembaga ini perlu intropeksi, bebenah tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini," kata politisi Golkar tersebut.
 
Sekali lagi, ia menegaskan, penggunaan hak angket terhadap KPK dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, yang berarti memperkuat lembaga superbody itu. Setelah disetujuinya hak angket ini, kata dia, akan dibicarakan Bamus untuk mekanisme selanjutnya.[wid]

 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya