Penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan lembaga anti rasuah itu. Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK.
"Hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan. Karena itu tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum," kata anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini.
Ia menilai wajar ada yang tak setuju digunakan hak angket KPK. Karena di satu pihak, mereka yang kontra itu tidak mengikuti proses yang terjadi di DPR. Padahal ini bagian dari proses pendidikan politik.
Jika dianggap hak angket digulirkan karena banyak anggota DPR yang dijerat KPK, justru dinilainya itu positif.
"Jadi membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR itu harus dilakukan. Kita ingin negara ini
clean and good governance, baik di eksekuitif, legislatif maupun yudikatif," jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, orang-orang yang terindikasi terjerat kasus korupsi memang harus disisir. Langkah KPK untuk ini tetap perlu didukung karena amanat dari reformasi.
"Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di manapun di institusi apapun. Cuma dalam proses di KPK, lembaga ini perlu intropeksi, bebenah tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini," kata politisi Golkar tersebut.
Sekali lagi, ia menegaskan, penggunaan hak angket terhadap KPK dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, yang berarti memperkuat lembaga
superbody itu. Setelah disetujuinya hak angket ini, kata dia, akan dibicarakan Bamus untuk mekanisme selanjutnya.
[wid]