Berita

hotma/RMOL

Hukum

Hotma Sitompul: Fee E-KTP Rp 150 Juta Masih Di Kantor

SENIN, 08 MEI 2017 | 12:19 WIB | LAPORAN:

Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah mendapatkan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto karena pernah diminta untuk mengurus surat-surat terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami terima honor 400 ribu dolar AS dan Rp 150 juta," ujar Hotma saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi eKTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (8/5).

Hotma menegaskan bahwa uang tersebut murni honorarium atas kerjanya mengurus surat lelang kepada pihak terkait agar pelaksanaan proyek eKTP berjalan lancar.


"Isi surat itu menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang, sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek eKTP,"tegas Hotma.

Surat itu kata Hotma di antaranya dikirimkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Menurut Hotma, pihaknya mendapat kuasa dari Sugiharto. Ketika itu, Sugiarto datang ke kantornya bersama Irman dan Chairuman Harahap.

"Apa kepentingan Chairuman juga datang ke kantor anda?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Chairuman yang merekomendasikan saya ke Sugiarto," jawab Hotma.

Hotma pun menjelaskan uang diterima oleh stafnya yang juga pengacara bernama Mario.

"Yang terima Mario, lawyer kita, seingat saya dikasih cash. Saya tidak tahu (siapa orang yang kasih)," tutur Hotma.

"Apa uang itu masih ada di anda?,"tanya JPU.

"Yang USD 400 ribu sudah dikembalikan ke KPK. Kalau yang Rp 150 juta masih di kantor," demikian Hotma.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya