Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Sidang Praperadilan Miryam Haryani Digelar Siang Ini

SENIN, 08 MEI 2017 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Anggota DPR RI Miryam S Haryani merasa keberatan atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum politisi Hanura itu, Aga Khan menyebut bahwa KPK tidak berhak menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Jeratan KPK berdasarkan pasal 22 juncto pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi bisanya melapor ke pidana umum," ujar Aga kepada wartawan, Minggu (7/5) malam.


Lebih lanjut, Aga merasa janggal dengan penetapan ini. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam hanya didasarkan pada yang bersangkutan tidak kooperatif dalam sidang e-KTP karena menarik BAP. Padahal, dalam kasus e-KTP Miryam masih berstatus sebagai saksi.

"Dasar penetapan tersangkanya hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus (korupsi e-KTP). klien saya cuma saksi loh di kasus e-KTP," tegasnya.

Atas alasan itu, Miryam mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya itu. Adapun sidang gugatan ini akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang jam 10 di PN Jakarta Selatan," pungkas Aga. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya