Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Sidang Praperadilan Miryam Haryani Digelar Siang Ini

SENIN, 08 MEI 2017 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Anggota DPR RI Miryam S Haryani merasa keberatan atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum politisi Hanura itu, Aga Khan menyebut bahwa KPK tidak berhak menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Jeratan KPK berdasarkan pasal 22 juncto pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi bisanya melapor ke pidana umum," ujar Aga kepada wartawan, Minggu (7/5) malam.


Lebih lanjut, Aga merasa janggal dengan penetapan ini. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam hanya didasarkan pada yang bersangkutan tidak kooperatif dalam sidang e-KTP karena menarik BAP. Padahal, dalam kasus e-KTP Miryam masih berstatus sebagai saksi.

"Dasar penetapan tersangkanya hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus (korupsi e-KTP). klien saya cuma saksi loh di kasus e-KTP," tegasnya.

Atas alasan itu, Miryam mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya itu. Adapun sidang gugatan ini akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang jam 10 di PN Jakarta Selatan," pungkas Aga. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya