Berita

Ahok/Net

Hukum

Minimal Hakim Vonis Ahok 1 Tahun Penjara

MINGGU, 07 MEI 2017 | 15:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diyakini mendapat vonis hukuman penjara dari hakim meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntutnya dengan masa percobaan.

Keyakinan itu sebagaimana disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto kepada redaksi sesaat lalu (Minggu, 7/5).

"Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya," ujarnya seperti diberitakan RMOLJakarta.


Dia juga memprediksi bahwa hakim bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat. Kata dia, tidak menutup kemungkinan hakim bisa membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan.

"Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas," ujar pria yang akrab disapa Sgy itu.

Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.

"Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim," tukas Sgy. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya