Berita

Zulkifli Hasan/Net

Hukum

Ketum PAN: Jangan Ganggu KPK Usut E-KTP Dan BLBI Dengan Hak Angket

SABTU, 06 MEI 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Fraksi PAN DPR akan melakukan segala upaya agar Hak Angket terhadap KPK tidak jalan.

Hal itu ditegaskan Zulkifli menanggapi sikap Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang berencana akan mengirimkan nota protes terhadap pimpinan DPR atas kepemimpinan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna, Jumat lalu (28/4), yang mengesahkan Hak Angket KPK.

"Apa saja yang bisa menghentikan itu (angket KPK)," ucap ketua MPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).


Fraksi PAN menolak penggunaan Hak Angket KPK karena ingin KPK fokus dalam mengungkapkan beberapa kasus besar. Seperti, kasus e-KTP dan kasus SKL BLBI.

"BLBI, belum pernah (diusut) tiap kali ganti (pimpinan KPK. Baru sekarang (diusut). BLBI inikan tiap tahun kita puluhan triliun, Rp 40 triliun uang rakyat untuk bayar bunga rekab. Sementara dulu obligor mengasih ke perusahaan-perusahaan bodong dan macam-macam. Sekarang KPK sedang mengusut itu, oleh karenanya kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK," tukas Zulkifli.

Hak Angket KPK adalah terkait rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan Hak Angket KPK dinilai sebagai kecelakaan.

Dijelaskan, rosedur pengambilan keputusan angket KPK bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3. Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Lalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat (3). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya