Berita

Bisnis

Apindo Ungkap Hal-hal Memberatkan Dalam Revisi UU Anti Monopoli

JUMAT, 05 MEI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

DPR RI telah menyepakati draf revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai inisiatif DPR. Namun, bakal beleid yang akan merevisi UU 5/1999 itu dinilai berpotensi menghambat iklim investasi.

"Banyak materi perundangan itu tidak jelas tolok ukur dan substansinya," kata Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Jumat (5/5).

Paling tidak, kata Iwantono, ada tiga hal yang sangat mengganggu. Pertama, terkait batasan istilah kartel atau monopoli. Pengusaha butuh batasan dan ukuran dari istilah kartel yang lebih rinci dan jelas. Dengan demikian maka kontrol akan lebih mudah.


Namun, di sisi lain, batasan soal kartel dikuatirkan memperlambat iklim investasi. Sebab, pengusaha akan sangat berhati-hati melakukan ekspansi usaha, karena bisa dituduh melakukan praktik kartel bila salah langkah.

Kedua, penetapan denda administratif minimal 5 persen dan maksimal 30 persen dari total penjualan, dinilai terlalu besar karena ongkos produksi yang meningkat tiap tahun.

"Jika yang terkena denda perusahaan ritel dengan margin keuntungannya tipis akan banyak perusahaan yang tutup," terangnya.

Untuk itu, Sutrisno menyarankan pengenaan denda bisa dilakukan sekali dan maksimal tiga kali untuk memberi efek jera.

Ketiga, Apindo mempersoalkan perluasan kewenangan KPPU yang kini sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus kasus persaingan usaha.

"Posisi KPPU tidak jelas, apakah sebagai lembaga administrasi atau lembaga hukum," kata mantan Ketua KPPU itu.

Menurut dia, perluasan kewenangan KPPU dapat menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa dan menghukum seorang yang menghalangi pemeriksaan, adalah terlalu berlebihan.

Apindo, kata Iwantono, tengah mengajukan keberatan lewat pemerintah agar poin memberatkan di atas tadi didiskusikan lebih lanjut.

"Jika langkah ini tak berhasil, kemungkinan kami ajukan uji materi ke MK," pungkasnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya