Berita

Net

Nusantara

Menakar Manfaat Helipad Di Gedung Dan Area Hunian

KAMIS, 04 MEI 2017 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat. Aturan memuat dua poin utama yaitu pembangunan landasan helikopter atau helipad di atas gedung dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.

Aturan itu disebut sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat untuk penyelamatan. Tidak berlebihan ketika beberapa pusat perbelanjaan dan perumahan elite membangun helipad. Fasilitas itu juga bisa ditemui di sejumlah rumah sakit, gedung perkantoran, dan hotel.

Aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya untuk gedung-gedung tinggi seperti perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan, tapi pengembang juga wajib membangun helipad untuk kawasan rumah susun. Semua aturan kemudian dituang dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang efektif berlaku pada 2016 lalu. Akan tetapi, dari aturan, yang wajib segera dilaksanakan pengelola gedung adalah pengadaan tangga darurat di luar gedung. Sedangkan helipad tidak wajib. Selain untuk kepentingan darurat dan keselamatan, keberadaan helipad menjadi penting bagi para pebisnis yang sering menggunakan helikopter sebagai transportasi alternatif menyiasati kemacetan lalu lintas yang kian parah di ibu kota. Selain, pengelola gedung dapat mengoptimalisasi keberadaan helipad sebagai sumber pendapatan lain.


Kendati begitu, keberadaan helikopter sebagai transportasi alternatif justru masih menyisakan persoalan. Antara lain karena keberadaan helipad yang masih minim di Jakarta. Soal helipad, Jakarta nampaknya mesti belajar dari Kota Seoul. Kota yang hanya memiliki luas 605.21 kilometer persegi itu, berdasarkan survei Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH) pada 2014 terdapat 12 gedung pencakar langit yang semuanya memiliki fasilitas helipad.

Keadaan tersebut justru berkebalikan dengan Jakarta yang memiliki luas sekitar 664.01 kilometer persegi melebihi Seoul. Dari sekian banyak gedung pencakar langit, masih terhitung yang memiliki fasilitas helipad. Salah satunya adalah The Plaza, di Jalan Jenderal Sudirman. Selebihnya, meski telah menjadi aturan, lantai paling atas gedung justru belum memiliki helipad. Seperti gedung-gedung pencakar langit, area-area hunian juga belum menjadikan helipad sebagai salah satu fasilitas untuk melayani kepentingan darurat penghuni.

HeliCity sebagai salah satu operator transportasi helikopter yang dikelola PT Whitesky Aviation sangat mendukung peraturan pemerintah tersebut.

"Tentu kami sangat mendukung implementasi peraturan tersebut. Untuk kebutuhan darurat memang dibutuhkan sarana evakuasi yang cepat, salah satu alternatifnya dengan menggunakan helikopter," ujar CEO Whitesky Aviation Denon Prawiraatmadja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, beberapa pengalaman yang dialami konsumen selama ini memberikan respon positif helikopter sebagai moda transportasi pilihan. Namun, konsumen masih merasakan minimnya sarana helipad untuk mendaratkan helikopter.

"Kota sebesar Jakarta sebaiknya memanfaatkan teknologi helikopter untuk dapat mendukung semua kebutuhan yang diperlukan. Seperti halnya beberapa kota besar seperti Sao Paulo, Seoul, New York, atau London," jelas Denon. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya