Berita

Foto/Net

On The Spot

Kicau Burung Nan Merdu Ramaikan Rumah Miryam

Jendela Di Lantai Dua Terbuka
KAMIS, 04 MEI 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi menangkap Miryam S Haryani, tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, Senin dini hari lalu. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok menelusuri keberadaan Miryam di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Namun, politisi Partai Hanura itu tak ditemukan. Pihak keluarga pun mengaku tak mengetahui keberadaan Miryam.

Rumah Miryam di Jalan Teratai Raya, Perumahan Tanjung Barat Indah, Blok G No 11-12, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, jadi sasaran petugas yang men­carinya. Namun, tak membuah­kan hasil. Tepat dua hari setelah penangkapan, rumah tersebut sepi. Tak tampak aktivitas berarti di rumah tersebut.


Pagar hitam yang menutup bagian depan rumah itu tertutuprapat. Fiberglass berwarna gelap, menghalangi pandangan orang yang ingin melihat langsung bagian dalam rumah bercat putih dengan aksen coklat di beberapa tempat tersebut.

Siang itu, sebuah jendela di lantai dua terbuka. Suara kicau burung merdu terdengar dari bagian dalam. Rumah yang sepi ini, jadi terdengar agak ramai. Rumah tersebut tampak asri dengan beberapa tanaman hias dan sebuah pohon mangga besar di bagian depan.

Meski berada di kompleks pemukiman yang cukup ramai, namun tak banyak warga yang melewati depan rumahnya. Hanya satu dua warga saja yang lewat. Saat coba diketuk pun tak ada respons dari dalam.

Namun demikian, sebuah sepeda motor bebek berwarna biru diparkir persis di depan pagar rumah Miryam. Tak jelas siapa pemilik sepeda motor tersebut. Pun demikian dengan sebuah mobil Honda CRV putih yang diparkir di depan jalan.

Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan menjelaskan, Tim Satgas menangkap Miryam di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Dia pun menjelaskan kronologi pelarian Miryam hingga akhirnya ditangkap

"Sesuai dengan surat KPK tanggal 26 April, meminta bantuan kepada kami mencari daftarpencarian orang atas nama Miryam S Haryani. Atas dasar DPO ini, kami membentuk tim gabungan dari Tim Polda Metro dan Polres Depok. Tim mulai bekerja, tembus (informasi) dan Miryam berada di Bandung," urai Iriawan.

Iriawan menambahkan, sela­ma berada di Bandung, Miryam menemui beberapa kerabatnya dan berpindah-pindah tempat. Posisi Miryam di Bandung juga sempat diketahui timnya.

"Di Bandung, di beberapa tempat kerabatnya di wilayah Waringin, berpindah ke Trans Hotel," ucap Iriawan.

Setelah dari Bandung, Miryam diketahui berangkat ke Jakarta bersama adiknya menginap di salah satu hotel. "Tadi malam (Senin 1/5) pukul 00.20 di Grand Kemang, tim kami menangkap Miryam bersama adiknya. Lalu, kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait pelari­annya, siapa yang membantu. Untuk perkara pokoknya di KPK dan Miryam diserahkan ke KPK," paparnya.

Penangkapan tersebut pun perlahan mengungkap alasan bekas anggota Komisi II DPR itu melarikan diri. Menurut Iriawan, Miryam kaget karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena memberikan keterangan palsu.

Pria yang biasa disapa Iwan Bule itu menambahkan, selanjutnya Miryam diserahkan ke KPK. "Kami serahkan ke KPK karena perkara pokoknya di KPK. Kami hanya diminta to­long menangkap DPO," ujar bekas Kapolda Jawa Barat itu.

Di kesempatan itu, Iriawan menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari orang-orang yang berperan dalam pelarian Miryam. "Tentunya kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan saja dan siapa yang membantu," katanya.

Dia menjelaskan, setelah memeriksa orang-orang yang membantu Miryam, pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan hasilnya ke KPK. Dia menegas­kan, dalam kasus ini pihaknya hanya membantu permintaan KPK. "Nanti kita serahkan ke KPK data tersebut, karenaperka­ra pokoknya KPK," ujarnya.

Terkait penangkapan Miryam, pihak hotel setempat belum memberikan keterangan resmi. "Jadi, setelah kita berkoordi­nasi, baru pihak hotel bersedia diwawancara," kata salah se­orang pihak manajemen hotel tersebut, Sigit.

Dia pun tidak membantah terkait penangkapan Miryam di Grand Kemang. "Memang men­dengar hal itu. Cuma biar besok saja dijelaskannya," kata Sigit.

Terpisah, KPK berterima kasih dan mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap buro­nan Miryam S Haryani terkait kasus keterangan palsu di sidang e-KTP.

"KPK ucapkan terima kasih kepada Polri, adanya koordi­nasi baik antara KPK, Polri, dan Kejagung untuk membantu pem­berantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pasca penangkapan tersebut, penyidik KPK segera memprosesMiryam. "Sebagai informasi, bahwa pascaserah terima, penyidik akan lakukan pemeriksaan pada tersangka. Di mana ada 8 sampai 10 saksi sudah dimintai keterangan di perkara yang ber­sangkutan," kata Penyidik KPK, Tesa Mahardika.

Tesa berharap, proses peny­idikan terhadap Miryam tidak memakan waktu yang lama. Sehingga, dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik terhadap wanita tersebut.

"Kita harapkan proses penyidikan tidak memakan waktu yang lama. Sebenarnya pada pemanggilan pertama dan kedua, kita harap Ibu MSH (Miryam S Haryani) bisa hadir agar tak mem­butuhkan waktu lama, tapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki," ucap Tesa.

Latar Belakang
Ditangkap Di Hotel, Miryam Haryani Dibawa Ke Markas Polda Metro Jaya


KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama bekas anggota DPR Miryam S Haryani dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4).

"KPK sudah kirimkan surat kepada Kapolri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) terkait memasukkan salah satu nama di DPO, yaitu tersangka MSH ( Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pe­manggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan, yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut," ujar Febri.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak me­nemukan Miryam di kediaman­nya. "Kami tentu melakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini. Jika penangkapan sudah dilakukan, maka diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," ucap Febri.

Setelah beberapa hari, polisi akhirnya menangkap Miryam. Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB, Senin (1/5). Dia ditangkap bersama seorang pria.

Saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Miryam mengenakan jaket biru. Dengan rambut terikat, bekas anggota Komisi II DPR ini menenteng sebuah tas. Miryam tampak didampingi Komisaris Besar Herry Heryawan, yang memimpin Satuan Tugas perburuan Miryam.

"Miryam ditangkap dengan seorang, laki-laki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Namun, Setyo tidak merinci siapa laki-laki tersebut.

Laki-laki tersebut diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menge­tahui peranannya dalam pelarian Miryam. Polda tidak menahan Miryam. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan Miryam, polisi kemudian membawanya ke KPK.

Miryam dibawa ke KPK sekitar pukul 15.31 WIB. Dia dibawa ke KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 120 CRV. Tak ada pernyataan apa pun dari Ketua Srikandi Hanura tersebut saat akan dibawa ke KPK. Miryam yang mengenakan baju hitam putih itu, langsung masuk mobil.

Usai dibawa ke KPK, Miryam resmi menjadi tahanan KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Tersangka MSH dilakukan pe­nahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.

Usai menjalani pemeriksaan, Miryam keluar dari Gedung KPK memakai baju tahanan. Miryam yang didampingi pengacara, mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu, kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya