Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Kami Tidak Larang Aksi 5.5, Kami Justru Menyiapkan Aparat Untuk Mengawalnya

KAMIS, 04 MEI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kapolda Metro Jaya ini mengimbau massa Gera­kan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak menggelar aksi 5.5.

berencana menggelar unjuk rasa bertajuk Aksi Simpatik 5.5, pada Jumat, 5 Mei 2017 di depan Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Aksi terse­but digelar untuk mengawal proses hukum perkara penodaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Aksi akan dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, untuk selanjutnya bergerak menuju Gedung MA. Tujuan aksi ini adalah mendesak agar ma­jelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi huku­man terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang vonis Ahok rencananya akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Mei 2017. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Tito Karnavian terkait aksi 5.5;


Kenapa Anda memberikan imbauan seperti itu?
Demo maupun aksi dalam jumlah massa yang besar pasti akan mengganggu ketertiban publik, mengganggu jalan. Makanya saya pikir sebetulnya aksi ini tidak diperlukan.

Tapi aksi ini kan sebagai kentuk menyalurkan aspirasi mereka, dan hal itu diizinkan oleh undang - undang?
Unjuk rasa itu memang diper­bolehkan sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Unjuk rasa dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang -Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyam­paikan pendapat di muka umum, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Namun undang -undang juga memberi batasan dalam berunjuk rasa.

Apa saja batasan tersebut?
Ada empat batasan, yaitu tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu hak asasi masyarakat lain, serta harus tetap mengindahkan etika dan moral. Ketentuan itu ada di Pasal 6 Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dan saya harap massa aksi memperhati­kan hal tersebut.

Apakah ini artinya pihak kepolisian akan melarang aksi tersebut?
Tidak, kami justru akan me­nyiapkan aparat untuk men­gawal dan mengamankan aksi tersebut. Polri akan memberikan pelayanan keamanan sepanjang dilakukan dengan tertib. Perlu saya ingatkan, demo hanya unjuk rasa, bukan menyampai­kan tekanan kepada hakim dan lain-lain.

Lho memangnya aksi ini bisa mempengaruhi keputu­san hakim?
Insya Allah tidak akan sih. Hakim tentunya bebas mengambil keputusan, karena dijamin undang-undang.

Dalam mengambil keputusan, hakim harus didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya.

Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pertanggungjawaban hakim, ya, kepada Tuhan Yang Maha Esa. Salah benarnya ke Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi Insya Allah tidak bisa diintervensi.

Apa yang akan Anda laku­kan guna memastikan kekha­watiran itu tidak terjadi?
Kami memberikan jaminan kepada hakim, mekanisme per­sidangan tanggal 9 Mei nanti dilaksanakan sesuai ketentuan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Saya pikir itu.

Ada imbauan lainnya buat peserta aksi?
Saya mengimbau silakan nya­takan pendapat lakukan dengan tertib. Saya pikir yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang karena akan mengganggu ketertiban publik.

Soal rapat masalah pangan tadi, apa saja yang dibahas?
Kami membahas masalah rantai distribusi, ada spekulan penimbun kartel monopoli dan lain-lain ini akan kami tangani bersama. Maka dari itu sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pangan.

Satgas ini akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku ke­pentingan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan KPPU. Maka dari itu, Satgas Pangan juga akan dibentuk di ting­kat Polda. Masing-masing Polda akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan pasar di wilayahnya dalam pengawasan harga dan stok pan­gan. Nantinya selalu dievaluasi setiap dua minggu sekali.

Apa tugas dari satgas ini?
Satgas ini akan menindak te­gas oknum yang menimbun dan mempermainkan harga barang kebutuhan pokok. Saya sudah sampaikan kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tiap polda, kalau ada temuan langsung diekspos saja. Informasikan kepada media untuk memberikan efek jera. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya