Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas

RABU, 03 MEI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering (pembekuan perkara) kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra dalam acara Cangkir (berbinCANG dan bertukar piKIR) di Fakultas Hukum UBK, Jakarta, Selasa kemarin (2/5).

Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.


Namun jelas Azmi, antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena beberapa faktor. Yaitu, karena alasan, karena waktu dilakukan, karena pejabat yang melakukan, dan karena dapat tidaknya diuji ke praperadilan.

Jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHAP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis.

Lebih lanjut azmi menyatakan, pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut kaitannya dengan hukum acara pidana maupun secara sistem peradilan pidana, walaupun bila mempergunakan asas peradilan yang cepat sederhana sebagaimana diatur dalam KUHAP ini menjadi cara yang efektif dan efisien dalam penuntasan atas sebuah perkara pidana.

Contoh kasus kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Bibit Chandra serta dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di sisi lain, tegas Azmi, jika tidak diterapkan secara objektif hati-hati serta tanpa adanya peraturan pelaksanaan atau SOP yang jelas dari penjabaran kreteria demi kepentingan umum, ini dapat menimbulkan bias termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi mengesampingkan perkara baru ada setelah penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, praktik seponering seperti ini bukan seabagai yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan.

"Ke depan harus ada alasan hukum yang jelas dan kreteria parameter apa yang dimaksud kata 'demi kepentingan umum' karenanya harus didukung aturan teknis praktik. Di beberapa negara lain telah diatur kreteria seponering demi kepentingan umum ini," tukas Azmi. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya